Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
ACEH
ACEH

Harga Mati! Muzakir Manaf Tegaskan 4 Pulau yang Dialihkan Mendagri Milik Aceh: Ada Buktinya Kuat

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menolak dengan tegas pengalihan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).

Ia menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut milik Aceh. Keempat pulau itu ialah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

“Empat pulau itu sebenarnya itu kan kewenangan Aceh,” kata Muzakir di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada. Bukti itu, kata dia, menjadi alasan mengapa pulau tersebut milik Aceh.

Berita Lainnya:
MK Kasih Waktu Roy Suryo Cs Perbaiki Gugatan dalam 14 Hari

“Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak zaman dahulu itu punya Aceh,” ujarnya.

Ia menjelaskan secara historis serta kesesuaian geografis menunjukkan hubungan erat antara pulau-pulau tersebut dengan Aceh, memperkuat klaim bahwa wilayah tersebut tidak seharusnya dialihkan.

“Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Dobri Narod Indonesia Salurkan Ratusan Seragam Sekolah untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

Diketahui, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
Memuat berita Info Aceh...
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya