ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Keputusan Mendagri Soal Empat Pulau Aceh Jahat dan Harus Dicabut

BANDA ACEH -Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memindahkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dikritik keras Menteri Kehutanan periode 2004–2009, Dr. MS Kaban.

“Menurut saya ini keputusan jahat. Saya protes keras kepada Tito Karnavian,” tegas MS Kaban lewat kanal YouTube Jurnal Politik TV, Senin 16 Juni 2025.

Ia mengaku akhirnya berprasangka buruk terhadap Tito sebagai Mendagri karena menerbitkan surat keputusan yang menurutnya tidak memiliki dasar kuat dan justru memicu ketegangan antarwilayah.

Berita Lainnya:
Habiburokhman Jelaskan Alasan Inisial Penyiram Air Keras Versi Polisi dan TNI Berbeda

Empat pulau yang dipindahkan melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. 

“Apapun ceritanya, Tito wajib bertanggung jawab untuk mencabut Permendagri itu karena dari sisi manapun, surat keputusan tersebut betul-betul memicu suasana yang tidak kondusif,” ujarnya.

MS Kaban mempertanyakan motif di balik keputusan tersebut. Ia khawatir kebijakan itu justru mengarah pada upaya mengadu domba masyarakat Aceh dengan Sumatera Utara.

Berita Lainnya:
Pemimpin Tertinggi Baru Iran Terluka Pada Serangan Pertama AS: Ayah, Ibu, Istri dan Anaknya Dibunuh

“Kalau suudzon ya, apa maksud Mendagri mengadu Sumut dengan Aceh? Ini berbahaya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa selama menjabat di pemerintahan, tidak pernah ada permasalahan atau tuntutan terkait status pulau-pulau tersebut. Oleh sebab itu, ia heran mengapa sekarang tiba-tiba muncul keputusan yang justru memperkeruh suasana.

“Presiden Prabowo harus perintahkan cabut keputusan itu. Jangan sampai jadi beban pemerintahan di awal masa kepemimpinan,” pungkasnya. 

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya