Seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan proses hukum secara tuntas dan memeriksa semua pihak yang terlibat kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan prasarana pendukung 1,2,3,4 dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pengamat kebijakan publik Fernando Emas meminta Kejagung jangan terlihat garang dalam melakukan proses hukum hanya pada pihak atau kelompok tertentu namun tidak berani pada pihak yang dianggap kuat serta memiliki kekuasaan.
“Seperti Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dan Nistra Yohan yang tidak ada proses lebih lanjut atas disebutnya dalam persidangan para tersangka kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo,” kata Fernando saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025) pagi.
“Kejaksaan Agung jangan jadi ‘pengecut’ ketika berhadapan dengan kader partai penguasa dan tidak berani menindaklanjuti,” tambahnya geram.
Kejaksaan Agung harus berani melakukan proses lebih lanjut terhadap Dito dan Nistra Yohan terkait disebutnya sebagai penerima dari dana hasil korupsi BTS Kementerian Kominfo. “Saya mendukung gugatan yang akan diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas kasus ini,” ungkapnya menambahkan.
Sementara menurut Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, meskipun Kejaksaan Agung telah melakukan penanganan perkara dalam bentuk penyidikan dan penuntutan terhadap beberapa pihak yang disebut dalam putusan, Kejagung tidak menaikkan status Menpora Dito dan Nistra Yohan sebagai tersangka.
Padahal, Menpora Dito disebut telah menerima aliran dana senilai Rp 27 miliar dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate dan gerombolannya itu hingga negara rugi Rp 8 triliun.
Dalam gugatannya nanti, pihaknya akan menarik Presiden sebagai termohon II. “Nanti setelah Prabowo resmi jadi presiden, Kejagung digugat lagi dengan menarik presiden sebagai termohon II, sekaligus untuk menguji komitmennya dalam pemberantasan korupsi,” kata Kurniawan saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Rabu (11/9/2024) silam.
Kurniawan menegaskan bahwa, dugaan keterlibatan Menpora Dito sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana. “Itu jelas terlihat pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 58/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 17 Januari 2024 lalu,” bebernya.
Di sisi lain, lanjut dia, penyebutan Menpora Dito dan Nistra Yohan tidak hanya di BAP. “Setidaknya ada di 3 putusan dengan terpidana Irwan, Windi dan Anang. Artinya bukan lagi sekedar pernyataan Irwan sepihak tetapi sudah menjadi fakta hukum,” cetusnya.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler