ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto

BANDA ACEH -Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan dihadirkan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli yang meringankan dari terdakwa ini dimulai pada pukul 09.50 WIB di Ruang Sidang Prof Dr H.M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 19 Juni 2025.

“Sesuai dengan berita acara lalu, bahwa hari ini adalah mendengarkan ahli dari Penasihat Hukum terdakwa. Bagaimana ada ahlinya?” tanya Hakim Ketua, Rios Rahmanto.

Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Ronny Talapessy merespons dan menyatakan bahwa pada sidang hari ini  i hukum Hasto menghadirkan satu orang ahli.

Berita Lainnya:
Tok! Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya Dipecat dari Polri

Mendengar jawaban itu, Majelis Hakim merasa heran karena pada kesepakatan persidangan sebelumnya hari ini akan dihadirkan empat orang saksi/ahli.

“Kemarin kan empat katanya. Kemarin kalau nggak salah kita sepakat ya untuk hari ini dan esok itu saksi dan ahli kita habiskan gitu loh. Sehingga minggu depannya adalah keterangan terdakwa. Saya pikir empat-empatnya mau diselesaikan untuk ahlinya,” kata Hakim Ketua Rios.

Meski begitu, Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan dengan melakukan pemeriksaan ahli, yakni Maruarar Siahaan sebagai ahli Hukum Tata Negara (HTN). Maruarar merupakan Hakim Konstitusi sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri hingga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni sejak 2003-2008.

Berita Lainnya:
KPK Sebut Gus Alex Aktor Kunci dalam Skandal Kuota Haji

Sebelumnya, tim JPU KPK sudah menghadirkan belasan orang saksi dan ahli. 

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya