UPDATE

ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Sudah Dua Kali Diperiksa, Nadiem Makarim Potensial Tersangka Korupsi Chromebook

Salah satu fokus pemeriksaan adalah dugaan keterkaitan antara investasi Google ke Gojek dan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Dugaan tersebut diperkuat oleh penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan di kantor GoTo pada Selasa (8/7/2025).

Google diketahui pernah berinvestasi di Gojek ketika Nadiem masih menjabat sebagai CEO. Pada pertengahan 2019, Gojek memperoleh pendanaan Seri F senilai USD1 miliar (sekitar Rp14 triliun saat itu) dari Google dan sejumlah perusahaan lain. Tidak lama setelahnya, Nadiem mengundurkan diri dari Gojek untuk menjabat sebagai Mendikbudristek.

Kolaborasi antara Kemendikbudristek di bawah Nadiem dan Google pun berlanjut, termasuk melalui pengadaan laptop berbasis ChromeOS yang kini tengah disorot secara hukum.

Pada tahun 2021, Gojek resmi bergabung dengan Tokopedia dan membentuk entitas baru bernama GoTo. Tokopedia merupakan salah satu e-commerce terbesar di Indonesia.

Berita Lainnya:
PSI Bakal Kena Imbas Fenomena Tembok Ratapan Solo

Dalam konstruksi perkara, penyidik menyebut adanya peran penting dari Jurist Tan, eks Staf Khusus Mendikbudristek, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Februari dan April 2020, Nadiem diketahui bertemu dengan perwakilan Google, yakni WKM dan PRA, untuk membahas kerja sama pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Jurist Tan kemudian menindaklanjuti pertemuan tersebut atas perintah Nadiem, termasuk menyampaikan permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen dari Google.

Puncaknya, pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memimpin rapat Zoom bersama Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM). Dalam rapat tersebut, ia memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan ChromeOS dari Google, padahal proses pengadaan saat itu belum dimulai.

Berita Lainnya:
KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Proyek senilai Rp9,3 triliun yang berlangsung pada 2020–2022 itu diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Qohar menyebut kerugian tersebut berasal dari praktik mark-up harga dan selisih nilai kontrak dengan harga yang diperoleh dari principal. Kerugian keuangan negara itu berasal dari selisih kontrak dengan harga penyedia menggunakan metode illegal gain, yakni keuntungan penyedia diperoleh dari selisih harga tidak sah dari principal.

Dua komponen utama kerugian berasal dari perangkat lunak dan perangkat keras. Classroom Device Management (CDM), yaitu perangkat lunak untuk mengelola penggunaan Chromebook di sekolah, turut menjadi sorotan. Item perangkat lunak CDM senilai Rp480 miliar, dan mark-up harga laptop di luar CDM mencapai Rp1,5 triliun. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

image_print
1 2 3
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya