BANDA ACEH – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyebut risiko korupsi dan kebocoran anggaran di program Koperasi Merah Putih mencapai Rp48 triliun dari 80 ribu koperasi yang ditargetkan pemerintah.Menurut peneliti CELIOS, Muhamad Saleh, angka Rp48 triliun didapat dari risiko kebocoran anggaran di tingkat desa sebesar 20 persen dari total potensi pembiayaan bank milik negara (Rp3 miliar).
Dengan asumsi semua Koperasi Merah Putih mendapatkan pembiayaan yang sama, nilai risiko kebocoran per unit koperasi adalah Rp600 juta dalam 10 tahun. Kalikan dengan 80 ribu koperasi maka diperoleh Rp48 triliun.
“Contohnya, saat pencairan modal awal, yang berasal dari dana desa ataupun pinjaman bank, rawan korupsi berupa mark-up biaya pendirian ataupun koperasi fiktif. Di tahap ini, pelaku korupsi bisa berasal dari kepala desa, pejabat daerah, maupun notaris,” jelas Muhamad Saleh, di Jakarta, Senin 21 Juli 2025 lalu.
Sementara di fase penyelenggaraan, potensi korupsi jauh lebih banyak, terpampang di delapan tahapan: mulai dari pembesaran nilai proyek hingga penggunaan dana koperasi untuk kepentingan pemilu. Penyelewengan bisa melibatkan elite desa maupun partai Politik.
Sekitar 65% responden dalam studi CELIOS yang melibatkan 108 kepala desa di 34 provinsi mengindikasikan adanya celah besar di tata kelola Koperasi Merah Putih.
Pendeknya, program ini rentan disusupi praktik kecurangan serta korupsi terselubung. Potensi korupsi berhubungan erat dengan aturan hukum yang membawahi program Koperasi Merah Putih, tambah Saleh.
“Secara kelembagaan, Koperasi Merah Putih melanggar UU Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi harus dibentuk secara sukarela oleh anggota,” tutur Saleh.
Namun, pada kenyataannya, Koperasi Merah Putih “justru berdiri dari Instruksi Presiden,” Saleh menegaskan.
“Begitu pula dengan struktur, model usaha, dan mekanismenya juga seragam dari pusat,” tambahnya.
CELIOS mengungkapkan Koperasi Merah Putih rentan berkonflik atas aturan desa serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pemerintah desa dipaksa membentuk Koperasi Merah Putih dengan cara berutang ke bank sebesar Rp3 miliar.
Saleh menyoroti bagaimana pembayaran cicilan itu bukan berasal dari keuntungan koperasi, melainkan pemotongan dana desa.
“Artinya, dana yang semestinya untuk pembangunan desa malah dipakai untuk membayar cicilan pinjaman yang keuntungannya belum pasti,” paparnya.
Temuan CELIOS memaparkan sebanyak 76% responden menolak skema pembiayaan Koperasi Merah Putih. CELIOS menyebut skema ini berisiko menciptakan korupsi terstruktur dan sistematis.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler