BANDA ACEH -Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mempertanyakan langkah penyidik Polda Metro Jaya meneliti kembali ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepunyaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi di laboratorium forensik.
“Berarti pemeriksaan Labfor yang sudah dilaporkan Bareskrim tanggal 22 Mei 2025 terhadap ijazah itu salah? Tidak akurat?” tanya Dokter Tifa melalui akun X pribadinya, dikutip Sabtu 26 Juli 2025.
Lantas apakah ijazah pembandingnya juga sama seperti pemeriksaan awal oleh Bareskrim Polri?
“Kalau iya, percuma saja! Nanti Bareskrim akan lagi-lagi mengumumkan ijazah itu identik!” kata Dokter Tifa.
Menurut Dokter Tifa, apabila negara ini memang menginginkan keadilan ditegakkan, dan kebenaran dijunjung, maka Labfor harus juga bersedia agar ijazah itu diperiksa oleh pakar informatika, multimedia, dan telematika Roy Suryo dan ahli forensik digital Rismon Sianipar.
“Keduanya sering kali menjadi Saksi Ahli perkara-perkara besar yang pelik dan rumit, seperti kasus Kopi Sianida, KM 50, Vina Cirebon, dll,” saran Dokter Tifa.
“Bukankah sepatutnya Puslabfor membutuhkan expertise mereka?” sambungnya.
Polda Metro Jaya menyita ijazah Jokowi terkait kasus tudingan ijazah palsu. Ijazah tersebut merupakan ijazah SMA dan ijazah S-1 milik Jokowi.
“Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S-1 dan SMA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis 24 Juli 2025.
Ade Ary mengatakan ijazah tersebut akan diteliti laboratorium forensik. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
“(Penyitaan ijazah) untuk kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan,” kata Ade.
Jokowi sendiri sudah diperiksa terkait tudingan ijazah palsu di Mapolresta Solo, Kamis 23 Juli 2025. Jokowi diperiksa selama tiga jam lamanya dengan total 45 pertanyaan. Jokowi menyebutkan ijazah asli SMA dan S-1-nya disita.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Total ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler