Milik siapa bumi dan isinya? Dalam sistem kapitalisme, tanah bukan lagi amanah publik, melainkan komoditas para pemodal.
Penulis: Hanny N
PEMERINTAH melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya terhadap penertiban tanah.
Dalam keterangan resminya, negara berhak mengambil alih tanah yang ditelantarkan selama dua tahun oleh pemiliknya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Sekilas kebijakan ini terdengar berpihak kepada rakyat. Negara seolah mengambil langkah tegas terhadap pihak yang menelantarkan tanah, agar aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
Namun, pertanyaan besarnya adalah: benarkah tanah yang diambil negara akan benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat? Ataukah akan jatuh ke tangan pemilik modal dan oligarki seperti yang sudah-sudah?
Tanah Jadi Komoditas dalam Kapitalisme
Kapitalisme memandang tanah bukan sebagai amanah publik, tetapi sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan dan dimonopoli. Siapa yang punya modal, dialah yang berkuasa. Maka tak heran jika tanah dalam skema Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) lebih banyak dikuasai oleh korporasi besar. Sementara rakyat kecil, jangankan untuk bertani, memiliki sebidang tanah untuk tempat tinggal pun semakin sulit.
Kondisi ini diperparah dengan peran negara yang tidak lagi menjadi pelindung rakyat, melainkan fasilitator bagi kepentingan para pemilik modal. Penarikan tanah terlantar oleh negara sangat mungkin menjadi celah baru untuk memberi akses kepada investor, bukan untuk kepentingan umum. Lahan-lahan yang awalnya dikuasai perseorangan dan tidak produktif, bisa saja beralih ke tangan korporasi yang dinilai “lebih menjanjikan secara ekonomi.”
Ironisnya, di sisi lain, banyak tanah milik negara justru dibiarkan terbengkalai, tanpa pengelolaan yang jelas dan bermanfaat. Pemerintah kerap berdalih tidak memiliki cukup anggaran untuk mengelolanya, atau menunggu “investor” yang sanggup menghidupkannya. Padahal tanah adalah sumber kehidupan. Sejatinya, ia bisa langsung dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat: perumahan, lahan pertanian, infrastruktur publik.
Tanah dalam Islam: Amanah, Bukan Komoditas
Islam memiliki pandangan yang sangat berbeda tentang tanah. Dalam sistem Islam, tanah bukan sekadar benda mati untuk dikomersialisasi, tetapi sumber kehidupan yang harus dikelola sesuai dengan hukum syariat demi kemaslahatan umat.
Dalam sejarah Islam, Rasulullah ﷺ dan para khalifah setelahnya memiliki sistem pengelolaan tanah yang sangat terstruktur. Tanah dibagi menjadi tiga kategori kepemilikan:































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…