BANDA ACEH – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menanggapi pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.Mahfud menilai bahwa pemberian amnesti dan abolisi yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto serta disetujui oleh DPR RI, merupakan bukti bahwa hukum tak boleh dijadikan alat Politik.
“Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan,” kata Mahfud dalam akun YouTube Mahfud MD Official, Kamis (31/07/2025).
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) ini, menilai opini publik dan public common sense rupanya benar, yang mana masyarakat dapat membaca bahwa kasus yang menimpa keduanya kental dengan nuansa politik. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong.
“Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong, yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi, yang artinya keduanya nanti harus dibebaskan,” ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melihat akan perdebatan terkait pemberian amnesti dan abolisi. Hal ini karena pemberian amnesti untuk Hasto menjadi satu dari 1.116 yang diberikan amnesti oleh presiden.
“Perdebatan mungkin hanya teoritis akan terjadi, mengapa yang satu amnesti, mengapa yang satu abolisi,” terang Mahfud.
Kemudian, dia pun memberi penjelasan arti abolisi untuk Tom Lembong. Katanya, abolisi merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang.
Sedangkan, amnesti, seperti yang diberikan ke Hasto, merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan. Dalam hal ini, keduanya seharusnya bisa dibebaskan. Mahfud menyampaikan, sekarang keduanya tinggal menunggu Keputusan Presiden.
“Sesudah Presiden Prabowo berkirim surat, DPR setuju, lalu atas persetujuan itu nantinya Presiden akan mengeluarkan Keppres memberi amnesti dan abolisi ke Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong,” jelasnya.
Ia berharap, Presiden Prabowo tetap mendapatkan semangat agar menjadikan Indonesia betul-betul sebagai negara hukum. Artinya, hukum semestinya betul-betul dipandang sebagai hukum, dan tidak boleh dijadikan alat intervensi politik, atau pesanan-pesanan yang bersifat politis.
“Dan itu tidak boleh diulangi lagi, selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran,” kata Mahfud.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler