BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak akan menghentikan upaya pengejaran terhadap buron kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pencarian Harun Masiku akan terus dilakukan, meski Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Salah satu langkah yang telah dilakukan sejak lama dengan mencabut paspor Harun Masiku.
“Saya yakin sudah lama ya, pada saat 2020 itu sudah. Proses itu pasti akan terkait dan dikorelasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat itu ya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Terkait adanya evaluasi internal KPK pasca pemberian amnesti kepada Hasto, Setyo menegaskan semua keputusan dalam proses penyidikan akan ditentukan oleh kebutuhan tim penyidik. KPK saat ini masih menangani perkara Donny Tri Istiqomah yang telah menyandang status tersangka dugaan suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024.
“Ya itu kembali kepada kebutuhan penyidik ya. Nanti penyidik lah yang akan memutuskan apakah ada relevansi, ataukah mungkin cukup dengan pemeriksaan saksi yang lain, ataukah statusnya seperti apa,” ujar Setyo.
Ia pun memastikan pengejaran terhadap Harun Masiku sudah menjadi prioritas KPK, mengingat kasus ini telah berlangsung sejak 2020 dan menjadi perhatian publik. Pemberian amnesti dari Presiden Prabowo kepada Hasto Kristiyanto tidak menyurutkan KPK untuk menangkap Harun Masiku.
“Yang penting, kami tetap berkomitmen menjalankan tugas kami. Semua proses hukum yang sedang berjalan akan kami tuntaskan sesuai aturan,” tegas Setyo.
Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dapat amnesti dari Presiden Prabowo. Pemberian amnesti itu setelah Hasto divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap dan perintangan penyidikan KPK.
Hasto telah bebas dari jeratan hukum atas pemberian amnesti tersebut. Sehingga, orang dekat Megawati Soekarnoputri itu tidak menjalankan hukuman pidana 3,5 tahun penjara atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler