BANDA ACEH – Dalam rangka penguatan keistimewaan dan kekhususan Aceh, terutama terkait implementasi syariat Islam, Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar melakukan pembahasan serius dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Agung RI, Selasa, 12 Agustus 2025.
Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kedatangan Wali Nanggroe disambut langsung oleh Ketua MA, Prof Sunarto, didampingi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Agama MA, Ketua Kamar Pembinaan MA, Sekretaris MA, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, serta Kepala Badan Urusan Administrasi MA.
Sementara itu, Wali Nanggroe didampingi oleh Anggota Majelis Tuha Peut Prof. Syahrizal Abbas; Anggota Tuha Lapan Kamaruddin; Staf Khusus Muhammad Raviq dan Rustam Efendi; Khatibul Wali Abdullah Habusllah; Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Zulkifli Yus; Ketua Komisi VII DPRA Ilmiza Sa’aduddin Djamal; serta perwakilan Biro Hukum Setda Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Nanggroe menyampaikan pandangannya bahwa keistimewaan dan kekhususan Aceh selama ini sudah berjalan baik, namun belum maksimal sebagaimana amanah UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Salah satu amanah UUPA adalah perwujudan Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga peradilan syariat Islam yang memiliki kekhususan dan keistimewaan berbeda dengan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.
“Mahkamah Syar’iyah memiliki kewenangan yang sangat luas. Selain mengadili dan memutuskan perkara perkawinan, kewarisan, wakaf, hibah, sedekah, wasiat, dan ekonomi Islam, juga berwenang mengadili serta memutus perkara pidana Islam (jinayah),” kata Wali Nanggroe.
Ia menegaskan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam menjalankan tugasnya hanya berlaku di wilayah Aceh dan tidak pada wilayah lain di Indonesia, karena Aceh memiliki keistimewaan dan kekhususan. Oleh karena itu, Wali meminta Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan dukungan penuh terhadap penguatan kelembagaan Mahkamah Syar’iyah, seperti rekrutmen dan peningkatan kapasitas hakim, dukungan finansial, infrastruktur, dan lainnya.
Dalam diskusi yang penuh kehangatan, Ketua Mahkamah Agung RI menyambut baik keinginan dan pokok pikiran yang disampaikan Wali Nanggroe. Selama ini Mahkamah Agung memang telah memberikan dukungan terhadap keberadaan dan tugas-tugas Mahkamah Syar’iyah di Aceh, namun MA juga memiliki keterbatasan, terutama dalam dukungan finansial dari APBN. Hal tersebut membuat upaya peningkatan jumlah hakim, penguatan kapasitas kelembagaan, dan infrastruktur peradilan belum maksimal.





























































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler