ADVERTISMENT
ACEH
ACEH

Temui Ketua MA, Wali Nanggroe Bahas Penguatan Keistimewaan dan Kekhususan Aceh

BANDA ACEH – Dalam rangka penguatan keistimewaan dan kekhususan Aceh, terutama terkait implementasi syariat Islam, Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar melakukan pembahasan serius dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Agung RI, Selasa, 12 Agustus 2025.

Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kedatangan Wali Nanggroe disambut langsung oleh Ketua MA, Prof Sunarto, didampingi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Agama MA, Ketua Kamar Pembinaan MA, Sekretaris MA, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, serta Kepala Badan Urusan Administrasi MA.

Sementara itu, Wali Nanggroe didampingi oleh Anggota Majelis Tuha Peut Prof. Syahrizal Abbas; Anggota Tuha Lapan Kamaruddin; Staf Khusus Muhammad Raviq dan Rustam Efendi; Khatibul Wali Abdullah Habusllah; Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Zulkifli Yus; Ketua Komisi VII DPRA Ilmiza Sa’aduddin Djamal; serta perwakilan Biro Hukum Setda Aceh.

Berita Lainnya:
Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Idul Fitri 1447 H, Ribuan Warga Antusias Padati Jalan

Dalam pertemuan tersebut, Wali Nanggroe menyampaikan pandangannya bahwa keistimewaan dan kekhususan Aceh selama ini sudah berjalan baik, namun belum maksimal sebagaimana amanah UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Salah satu amanah UUPA adalah perwujudan Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga peradilan syariat Islam yang memiliki kekhususan dan keistimewaan berbeda dengan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.

“Mahkamah Syar’iyah memiliki kewenangan yang sangat luas. Selain mengadili dan memutuskan perkara perkawinan, kewarisan, wakaf, hibah, sedekah, wasiat, dan ekonomi Islam, juga berwenang mengadili serta memutus perkara pidana Islam (jinayah),” kata Wali Nanggroe.

Ia menegaskan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam menjalankan tugasnya hanya berlaku di wilayah Aceh dan tidak pada wilayah lain di Indonesia, karena Aceh memiliki keistimewaan dan kekhususan. Oleh karena itu, Wali meminta Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan dukungan penuh terhadap penguatan kelembagaan Mahkamah Syar’iyah, seperti rekrutmen dan peningkatan kapasitas hakim, dukungan finansial, infrastruktur, dan lainnya.

Berita Lainnya:
Kapolda Aceh Berbaur dengan Warga Saat Memasak Kuah Beulangong Jelang Khanduri Ramadhan

Dalam diskusi yang penuh kehangatan, Ketua Mahkamah Agung RI menyambut baik keinginan dan pokok pikiran yang disampaikan Wali Nanggroe. Selama ini Mahkamah Agung memang telah memberikan dukungan terhadap keberadaan dan tugas-tugas Mahkamah Syar’iyah di Aceh, namun MA juga memiliki keterbatasan, terutama dalam dukungan finansial dari APBN. Hal tersebut membuat upaya peningkatan jumlah hakim, penguatan kapasitas kelembagaan, dan infrastruktur peradilan belum maksimal.

1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya