NASIONAL
NASIONAL

Mahfud MD: Vonis Silfester Belum Kedaluwarsa, Bisa Dieksekusi Saat Ini juga

Kejaksaan Agung (Kejagung) sementara itu menyebut PK yang diajukan Silfester tidak menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan terkait vonis penjara itu.

“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8).

Kendati demikian, Anang tak menjelaskan lebih lanjut ihwal eksekusi terhadap Silfester. Kata dia, itu merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Coba nanti dipastikan, apakah sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sekalian dicek apakah ditembuskan kepada Kejaksaan Jakarta Selatan,” tutur dia.

Namun hingga detik ini tak satu pun pejabat Kejari Jaksel yang mau memberikan penjelasan kenapa eksekusi penahanan terhadap Silfester tak kunjung dilakukan.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya