Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Ribuan Buruh Bakal Gelar Aksi Nasional Pekan Depan

BANDA ACEH -Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah akan menggelar aksi nasional serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi ini diprakarsai Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi terpusat di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta, dengan tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Jabodetabek yang akan bergerak ke ibu kota.

“Selain di Jakarta, aksi juga dilakukan serentak di berbagai kota industri besar seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Makassar, Banjarmasin, Pontianak, hingga Banda Aceh,” kata Said Iqbal dalam keterangan persnya, seperti diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.

Berita Lainnya:
Terungkap! Israel Gunakan Senjata Thermal yang Bikin Ribuan Warga Gaza Lenyap Menguap

Menurut Said, aksi ini mengusung tema Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah (HOSTUM). Salah satu tuntutan utama adalah kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.

“Hitungan itu berdasarkan formula resmi Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Inflasi tahun ini 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2 persen, jadi kenaikan wajar berada di kisaran 8,5–10,5 persen,” jelasnya.

Selain itu, buruh juga menuntut penghapusan praktik outsourcing yang dinilai masih meluas, termasuk di BUMN, meskipun putusan MK telah membatasi hanya untuk pekerjaan penunjang.

“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Karena itu pemerintah harus mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” tegas Said.

Berita Lainnya:
Jokowi Dianggap Sedang 'Cuci Tangan', Biar Tangan Kotornya Terlihat Bersih

Selain kenaikan upah dan penghapusan outsourcing, aksi buruh juga akan menyuarakan lima isu lain yaitu stop PHK dan bentuk Satgas PHK.

Lalu reformasi pajak perburuhan dengan menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta dan menghapus pajak pesangon, THR, serta JHT, sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw, sahkan RUU Perampasan Aset untuk berantas korupsi dan revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem pemilu 2029.

“Aksi ini akan dilakukan secara damai untuk menyampaikan aspirasi agar pemerintah berpihak pada kepentingan buruh dan rakyat,” pungkas Said Iqbal. 

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya