BANDA ACEH – Hasil tes DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana berinisial CA telah diumumkan oleh Bareskrim Polri pada Rabu, 20 Agustus 2025.Tes DNA dilakukan oleh Pusdokkes Polri melalui rangkaian pemeriksaan ilmiah yang diakui valid secara hukum.
Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada kecocokan genetik atau ikatan biologis antara Ridwan Kamil dan CA.
Dengan demikian, secara ilmiah terbukti bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak yang dilahirkan Lisa Mariana.
Pengumuman ini disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian dan menjadi sorotan publik di berbagai media nasional.
Tes DNA tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil.
Kasus bermula dari tuduhan Lisa Mariana yang menyebut bahwa Ridwan Kamil adalah ayah dari anaknya.
Sampel DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA diambil pada 7 Agustus 2025 untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Setelah hasil diumumkan, perhatian publik langsung tertuju pada siapa sebenarnya ayah biologis dari anak Lisa Mariana.
Pertanyaan ini menimbulkan spekulasi luas, bahkan memunculkan nama-nama baru yang sebelumnya tidak pernah disorot.
Munculnya Nama Doris Setiawan
Sebelumnya, publik sempat mendengar nama lain seperti Revelino Tuwasey yang juga dikaitkan dengan ayah biologis CA.
Namun, perkembangan terbaru menghadirkan nama Doris Setiawan yang disebut langsung dalam dokumen gugatan Lisa Mariana.
Nama Doris Setiawan pertama kali dibacakan di persidangan oleh pengacara Ridwan Kamil, Wati Trisnawati.
Dalam sidang, Wati menyebut bahwa bukti surat kelahiran anak CA yang diajukan oleh pihak Lisa justru mencantumkan nama Doris Setiawan.
Hal itu dianggap kontradiktif dengan tuduhan Lisa yang menuding Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anaknya.
Menurut Wati, empat bukti surat yang diajukan Lisa di pengadilan mulai dari KTP, surat keterangan lahir, jawaban alamat Ridwan Kamil, hingga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 tidak relevan dengan eksepsi.
Dia menegaskan bahwa dokumen tersebut justru memperlihatkan adanya kejanggalan, karena nama Doris Setiawan jelas tercatat dalam dokumen resmi.
Wati menilai bahwa gugatan Lisa Mariana seharusnya dikesampingkan karena tidak didukung bukti yang sahih.
Dia juga menyebut bahwa gugatan ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama, bukan ke Pengadilan Negeri, sehingga berpotensi gugur.
Pihak Ridwan Kamil pun semakin optimistis eksepsi mereka diterima majelis hakim setelah nama Doris Setiawan terungkap di persidangan.
Respons Lisa Mariana dan Kuasa Hukumnya
Di sisi lain, Lisa Mariana bereaksi keras terhadap hasil tes DNA yang membebaskan Ridwan Kamil dari tuduhan sebagai ayah biologis.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler