ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Sidang PK Silfester, Pakar Prediksi Jaksa Langsung Jemput Paksa

BANDA ACEH – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Azmi Syahputra memprediksi sidang Peninjauan Kembali (PK) pada hari ini, Rabu (27/8/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi momentum Silfester Matutina dijemput paksa oleh jaksa untuk dieksekusi sebagaimana vonisnya selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.Atau dimungkinkan juga akan mencoba mencari alasan lain? Bahwa sidang PK Silfester semula dilaksanakan perdana 20 Agustus 2025, lalu Silfester sebagai pemohon tidak datang.

“Tentu agenda sidang ini akan menarik perhatian masyarakat, ada 2 kemungkinan hal yang terjadi kemungkinan pertama, jika jaksa telah menyiapkan surat perintah eksekusi dan telah melakukan koordinasi teknis ke Lapas, maka Jaksa akan langsung jemput paksa (memboyong) guna eksekusi,” kata Azmi kepada Monitorindonesia.com, Rabu.

“Dan diteruskan menjalankan pemidanaan di Lapas atau apakah akan ada lagi bagi silfester mencari- cari alasan eksternal lainkah untuk menunda eksekusinya,” tambah Azmi.

Berita Lainnya:
Viral di TikTok, Siapa MSL atau KH Moch Saiful Luthfi Pimpinan Pesantren Yatim dan Dhuafa Najmul Huda Sukabumi?

Mengingat PK bukanlah jubah sakti untuk menunda eksekusi. Jaksa, tegas Azmi, wajib tegak lurus melaksanakan putusan. Kalau eksekusi bisa dikalahkan dengan alasan yang dicari apakah sedang sakit, drama mendadak hilang  atau apakah berharap dengan amnesti Politik

“Maka kualitas penegakan hukum sedang diperjualbelikan di pasar kepentingan. Padahal amnesti dalam tradisi hukum Indonesia tidak pernah dipakai untuk kasus personal seperti ini,” kata Azmi.

 

Karenanya, ungkap Azmi, dari keadaan dan di titik inilah publik menuntut ketegasan. Silfester bukan orang biasa, ia dikenal sebagai aktivis, sosok yang cendrung lantang di ruang publik. 

Seorang aktivis, tambah Azmi, seharusnya siap dengan resiko dan bertanggungjawab atas ucapan maupun tindakannya, karena berpendapat tanpa literasi memang ada konsekuensi.

Berita Lainnya:
Israel Rugi Rp 50 Triliun per Minggu Berperang Melawan Iran

“Dia ditunggu tampil sebagai kesatria, bukan berupaya menghindar lari atau bersembunyi dengan mencari alasan apapun, yang jadi bom waktu adalah Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan yang dianggap unprofesional dan lalai,” ungkap Azmi.

Karenanya Aktivis sejati bukanlah mereka yang hanya berani bicara, tapi mereka yang juga berani mempertanggungjawabkan perbuatannya tentu siap menjalankan proses hukum.

“Sebab Kalau aktivis hanya berani bicara tapi lari saat diminta bertanggung jawab, sama saja seperti orator yang kehilangan panggungnya sendiri,” tutup Azmi.

Adapun Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu masih belum dieksekusi, hingga saat ini. Pun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan proses eksekusi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya