ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Sidang PK Silfester, Pakar Prediksi Jaksa Langsung Jemput Paksa

“Itu kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai jaksa eksekutornya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Anang mengatakan, Kejagung memberikan kewenangan untuk menangkap Silfester kepada Kejari Jakarta Selatan. Termasuk, strategi pengeksekusian terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla itu. “Silakan anda tanyakan ke Kejari Jakarta Selatan,” tegas Anang.

Diketahui bahwa melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Berita Lainnya:
Tak Bisa Dicegat, Rudal Hipersonik Iran Hantam Gedung Kementerian Pertahanan Israel

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Belakangan, Pakar Telematika, Roy Suryo pun mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

 

Roy yang juga terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025. Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Berita Lainnya:
Dokter Kamelia dan Ammar Zoni Putus, Ini Faktanya!

Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, hingga saat ini Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya