BANDA ACEH -Silfester Matutina akan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla hari ini, Rabu, 27 Agustus 2025.
“Hari ini dijadwalkan sidang lanjutan pemeriksaan permohonan PK Silfester Matutina,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten.
Sidang PK awalnya digelar pada minggu lalu. Namun karena Silfester beralasan sakit, sidang ditunda. Sidang hari ini dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan.
“Penggunaan ruang sidang dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kelancaran persidangan,” lanjut Rio.
Silfester terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Jusuf Kalla beserta keluarganya dalam sebuah orasi publik.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…