NASIONAL
NASIONAL

Silfester Matutina Kembali Disidang Kasus Pencemaran Nama Baik Jusuf Kalla

BANDA ACEH -Silfester Matutina akan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla hari ini, Rabu, 27 Agustus 2025.

“Hari ini dijadwalkan sidang lanjutan pemeriksaan permohonan PK Silfester Matutina,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten.

Sidang PK awalnya digelar pada minggu lalu. Namun karena Silfester beralasan sakit, sidang ditunda. Sidang hari ini dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan.

“Penggunaan ruang sidang dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kelancaran persidangan,” lanjut Rio.

Silfester terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Jusuf Kalla beserta keluarganya dalam sebuah orasi publik. 

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

image_print

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website