ACEH
ACEH

Di Hadapan Massa, Ketua DPRA Zulfadhli: “Pisah Aja Aceh dengan Pusat”

BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, melontarkan usulan kontroversial di hadapan massa aksi demonstrasi dengan menambahkan satu poin tuntutan, yakni “pisah aja Aceh dengan pusat”.

Usulan tersebut ia sampaikan setelah membacakan tujuh tuntutan utama mahasiswa dan masyarakat di halaman Gedung DPR Aceh, Senin, 1 September 2025.

“Apa perlu minta poin satu lagi, pisah aja Aceh dengan pusat,” ujar Zulfadhli setelah menyelesaikan pembacaan seluruh tuntutan yang diajukan massa aksi.

Aksi yang dihadiri ribuan massa tersebut mengajukan tujuh poin tuntutan, di antaranya:

  1. Reformasi total DPR RI dan DPR Aceh:
    Tuntutan ini mencakup penghapusan budaya korup, perbaikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta penolakan terhadap wakil rakyat yang dianggap anti-demokrasi dan pro oligarki.
  2. Reformasi Polri:
    Massa aksi menuntut penghentian tindakan represif, penegakan hukum yang adil dan profesional, serta pemecatan aparat yang terlibat dalam pelanggaran HAM.
  3. Penuntasan pelanggaran HAM:
    Tuntutan ini menyoroti Tragedi 1998, kasus-kasus di Aceh, dan pelanggaran HAM terkini, serta menuntut keadilan bagi korban dan jaminan hak asasi manusia.
  4. Penolakan pembangunan batalyon di Aceh:
    Massa berargumen bahwa pembangunan batalyon teritorial bukan solusi bagi persoalan Aceh dan dapat menimbulkan trauma masa lalu. Mereka juga meminta penghormatan terhadap semangat perdamaian MoU Helsinki.
  5. Evaluasi menyeluruh terhadap tambang di Aceh:
    Tuntutan ini menyerukan penghentian eksploitasi sumber daya alam yang merusak, audit izin tambang, serta pelibatan masyarakat adat dan lokal.
  6. Pembebasan aktivis:
    Massa meminta pembebasan tanpa syarat bagi aktivis yang ditangkap dan penghentian kriminalisasi terhadap para pejuang keadilan.
  7. Transparansi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh:
    Tuntutan terakhir adalah publikasi laporan penggunaan dana Otsus dan penuntasan kasus korupsi dalam pengelolaannya.

Menanggapi tuntutan yang dibacanya, Zulfadhli menyatakan persetujuannya terhadap penolakan pembangunan 5 batalyon di Aceh, dengan alasan hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Tolak pembangunan Batalyon di Aceh, ini bertentangan dengan UUPA,” tegas politisi Partai Aceh itu.

Zulfadhli juga berkomitmen untuk menindaklanjuti tuntutan evaluasi tambang dengan membahasnya dalam rapat paripurna DPR Aceh.

Sebelumnya diberitakan, ribuan massa yang terdiri dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR Aceh pada Senin, 1 September 2025.

1 2

Reaksi

Berita Lainnya