NASIONAL
NASIONAL

Gugatan ke MK: Advokat Minta Syarat Pendidikan Presiden, Wapres, DPR, dan Kepala Daerah Minimal Sarjana

Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menekankan agar pemohon membuktikan perbedaan substansi dengan permohonan sebelumnya. “Agar tidak ne bis in idem. Bisa berbeda alasan hukum atau dasar permohonan. Jika tidak, Mahkamah tidak akan bergeser dari pendiriannya,” tegasnya.

Gugatan Sebelumnya Ditolak MK

Seperti diketahui, perkara 87/PUU-XXIII/2025 sebelumnya juga diajukan oleh Hanter Oriko Siregar bersama seorang mahasiswa bernama Horison Sibarani. Dalam perkara itu, pemohon meminta MK menetapkan syarat minimal sarjana bagi calon presiden dan wakil presiden.

Namun, MK menolak permohonan tersebut. Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan syarat pendidikan minimal lulusan SMA sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Kini, Hanter kembali mengajukan permohonan serupa dengan memperluas objek pengujian ke jabatan kepala daerah dan anggota legislatif. MK dijadwalkan akan melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini dalam sidang lanjutan mendatang.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya