ADVERTISMENT
ACEH
ACEH

Wali Kota Banda Aceh Serahkan Raqan Perubahan APBK 2025 ke DPRK

BANDA ACEHWali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan rancangan qanun (raqan) perubahan APBK 2025 kepada Pimpinan DPRK Banda Aceh, dalam sidang paripurna yang berlangsung, Selasa (2/9/2025) di gedung DPRK banda Aceh.

Sidang paripurna perubahan APBK 2025 ini dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, serta Wakil Ketua, Musriadi Aswad, dan Daniel Abdul Wahab.

Irwansyah menyampaikan, penyusunan perubahan APBK 2025 ini merupakan tindak lanjut dari perkembangan situasi dan kondisi pelaksanaan APBK berjalan, yang perlu dilakukan penyesuaian baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.

Irwansyah menjelaskan, penyesuaian ini tentu dimaksudkan agar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kota Banda Aceh dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.

Berita Lainnya:
Wagub Dampingi Menteri Kebudayaan Kunjungi Seniman dan Anak Yatim di Aceh Tamiang

Katanya, perubahan APBK juga untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah, menjawab dinamika ekonomi, serta mengakomodasi kebijakan strategis pemerintah kota demi terwujudnya kesejahteraan warga Banda Aceh.

“Kami berharap rancangan qanun tentang perubahan APBK yang hari ini diserahkan, telah disusun dengan perhitungan matang, proyeksi yang realistis, dan komitmen kuat untuk kualitas hidup warga Banda Aceh,” ujar Irwansyah.

Sementara Wali Kota Banda Aceh berharap pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025, berjalan lancar dan dibahas bersama secara komprehensif antara Pemko dan DPRK Banda Aceh, sesuai jadwal yang telah direncanakan.

Berita Lainnya:
Gelar Buka Puasa Bersama, PWI Aceh Barat Berbagi dengan Anak Yatim

“Agar pengesahan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 dapat disahkan tepat waktu,” ujar Illiza.

Katanya, realisasi APBK reguler Banda Aceh sudah berjalan hingga Agustus ini, saat ini perlu dilakukan penyesuaian, karena adanya ketidaksesuaian asumsi awal, serta perlunya mengakomodasi kebutuhan belanja prioritas, pergeseran antar kegiatan, maupun penggunaan SiLPA tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK-RI.

Illiza berharap, pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK ini dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai regulasi, sehingga berbagai program dan kegiatan Pembangunan di Kota Banda Aceh dapat segera terlaksana dalam sisa waktu lebih kurang lebih 3 bulan lagi.[]

Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya