BANDA ACEH – Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menjatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun untuk Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan Kurniawan (21), menimbulkan pertanyaan.
Tak seperti Kompol Cosmas K Gae yang dijatuhi sanksi pemecatan, Bripka Rohmat justru dijatuhi sanksi lebih ringan.
Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi menjelaskan ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan tersebut. Ida menyebutkan salah satu hal yang meringankan keputusan bahwa Bripka Rohmat ada di bawah kendali Kompol Cosmas.
“Tentu saja ketua komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk hal-hal yang meringankan, di mana salah satunya adalah terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan, salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Kosmas. Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat melakukan mengendarai,” kata Ida, di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut, Ida menegaskan Bripka Rohmat juga memiliki sertifikasi dan keahlian dalam mengoperasikan kendaraan taktis. Namun, terdapat faktor teknis dan psikologis yang menjadi bahan pertimbangan sidang.
Selain itu, Ida mengatakan, faktor lain yang meringankan adalah kondisi saat kejadian, di mana kendaraan taktis (rantis) memiliki titik buta (blind spot). Hal itu membuat pengemudi tidak dapat melihat dengan jelas apa pun yang ada di sekelilingnya.
“Dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri,” ucapnya.
“Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi sampai yang bersangkutan, saudara Bripka R itu mengakhiri dinas di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya menambahkan.
Sehari sebelumnya, Polri telah menjatuhkan hukuman PTDH terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae.
Kompol Cosmas juga merupakan anggota Polri yang duduk di depan sebelah kiri pengemudi Bripka Rohmat. Keduanya pun sudah dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Itu mencuat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam rantis pelindas Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025).
Sementara itu, lima orang lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Kelimanya antara lain, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi & Baraka Yohanes David.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler