NASIONAL
NASIONAL

Terungkap, Ada Surat dari Kementerian Era Jokowi Setarakan UTS Insearch dengan SMK demi Gibran

Belakangan sekolah Gibran dipertanyakan publik.

Bahkan, seorang warga bernama Suban Palal sampai mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari riwayat pendidikan yang tersebar, Gibran sempat meneruskan pendidikan di luar negeri sejak remaja.

Namun untuk jenjang SD dan SMP, ia tempuh di Solo, Jawa Tengah, demikian dikutip HARIANACEH.co.id dari laman Kompas.com.

Khusus SMA dan kuliahnya ia teruskan di luar negeri.

Gibran merupakan alumnus SDN 16 Mangkubumen Kidul, Solo dan SMP Negeri 1 Surakarta.

Setelah lulus SMP, suami Selvi Ananda ini melanjutkan pendidikan jenjang menengah di Singapura.

Ia lanjut SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura.

Orchid Park Secondary School merupakan sekolah menengah yang berbasis di Yishun, Singapura.

Meski sudah beroperasi sejak 1999, namun sekolah baru mulai dibuka secara resmi pada 2001.

Sehingga Gibran menjadi salah satu alumnus awal di Orchid Park Secondary School yang dibuka secara resmi pada 21 April 2001 karena pasangan dari Presiden Prabowo Subianto ini menjadi siswa pada tahun 2002.

Sesuai data yang dilansir dari laman KPU pada Selasa (16/9/2025), pada 2004, Gibran juga sempat lanjut SMA di Australia.

Setelah lulus dari Orchid Park Secondary School di Singapura, ia lanjut pendidikan ke UTS Insearch Sydney di Australia pada 2004  dan lulus pada 2007.

Sementara di UTS Insearch ini adalah program pathway atau persiapan siswa SMA lanjut ke  universitas.

Utamanya yang ingin lanjut kuliah ke UTS.

Sehingga bila ditotal, masa pendidikan saat SMA sampai sebelum kuliah adalah lima tahun.

Yakni dua tahun di Singapura dan tiga tahun di Australia.

Setelah lulus SMA, ia kembali ke Singapura dan menyelesaikan kuliah di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

MDIS merupakan universitas swasta khusus pendidikan vokasi.

Salah satu lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura (didirikan pada 1956) yang berfokus pada konsep pembelajaran seumur hidup.

Mantan Walikota Solo ini lulus dari Jurusan Manajemen pada 2010.

Ijazah SMA dipersoalkan

Dalam gugatannya, Subhan Palal meyakini ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Gibran dan KPU RI pada Pilpres 2024.

Menurut Subhan, berkas persyaratan yang diajukan Gibran sebagai calon Wakil Presiden diduga cacat.

Pasalnya, Gibran mendaftar menggunakan ijazah luar negeri yang masih diragukan.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada  Pasal 169 huruf r menyatakan, ”Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

image_print
1 2 3 4 5

Reaksi

Berita Lainnya