Belakangan sekolah Gibran dipertanyakan publik.
Bahkan, seorang warga bernama Suban Palal sampai mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari riwayat pendidikan yang tersebar, Gibran sempat meneruskan pendidikan di luar negeri sejak remaja.
Namun untuk jenjang SD dan SMP, ia tempuh di Solo, Jawa Tengah, demikian dikutip HARIANACEH.co.id dari laman Kompas.com.
Khusus SMA dan kuliahnya ia teruskan di luar negeri.
Gibran merupakan alumnus SDN 16 Mangkubumen Kidul, Solo dan SMP Negeri 1 Surakarta.
Setelah lulus SMP, suami Selvi Ananda ini melanjutkan pendidikan jenjang menengah di Singapura.
Ia lanjut SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Orchid Park Secondary School merupakan sekolah menengah yang berbasis di Yishun, Singapura.
Meski sudah beroperasi sejak 1999, namun sekolah baru mulai dibuka secara resmi pada 2001.
Sehingga Gibran menjadi salah satu alumnus awal di Orchid Park Secondary School yang dibuka secara resmi pada 21 April 2001 karena pasangan dari Presiden Prabowo Subianto ini menjadi siswa pada tahun 2002.
Sesuai data yang dilansir dari laman KPU pada Selasa (16/9/2025), pada 2004, Gibran juga sempat lanjut SMA di Australia.
Setelah lulus dari Orchid Park Secondary School di Singapura, ia lanjut pendidikan ke UTS Insearch Sydney di Australia pada 2004 dan lulus pada 2007.
Sementara di UTS Insearch ini adalah program pathway atau persiapan siswa SMA lanjut ke universitas.
Utamanya yang ingin lanjut kuliah ke UTS.
Sehingga bila ditotal, masa pendidikan saat SMA sampai sebelum kuliah adalah lima tahun.
Yakni dua tahun di Singapura dan tiga tahun di Australia.
Setelah lulus SMA, ia kembali ke Singapura dan menyelesaikan kuliah di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
MDIS merupakan universitas swasta khusus pendidikan vokasi.
Salah satu lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura (didirikan pada 1956) yang berfokus pada konsep pembelajaran seumur hidup.
Mantan Walikota Solo ini lulus dari Jurusan Manajemen pada 2010.
Ijazah SMA dipersoalkan
Dalam gugatannya, Subhan Palal meyakini ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Gibran dan KPU RI pada Pilpres 2024.
Menurut Subhan, berkas persyaratan yang diajukan Gibran sebagai calon Wakil Presiden diduga cacat.
Pasalnya, Gibran mendaftar menggunakan ijazah luar negeri yang masih diragukan.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf r menyatakan, ”Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler