BANDA ACEH – Kasus pengeroyokan terhadap korban Abdul Haji Rumaday (30) beserta keluarganya oleh belasan oknum Brimob di Pantai Tikus, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Senin (22/9/2025), disorot publik. Sebanyak 17 oknum Brimob diamankan terkait dugaan pengeroyokan warga di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.
Oknum Brimob Kompi 3 Batalyon B Pelopor Polda Maluku itu kini diperiksa Propam.
Dari 17 orang, 11 anggota Brimob berada di lokasi menganiaya keluarga Abdul Haji Rumaday.
Awalnya terjadi perkelahian di sebuah pesta pernikahan di Kota Bula pada Minggu (21/9/2025) malam.
Seorang warga memukul anggota Brimob karena saling senggol.
Karena tak terima temannya dipukul, puluhan anggota Brimob mendatangi rumah warga bernama Abdul Haji Rumaday (30), Senin (22/9/2025).
Di sana terjadi aksi pengeroyokan, bahkan istri Abdul Haji Rumaday dipukul kepalanya menggunakan helm.
Total ada tujuh orang yang dianiaya anggota Brimob, yakni Jamina Rumadedey (26), Abdul Haji Rumaday, Dessy Rumaday (31), Jamila rumaday (51), Ranja Rumaday (20), Alfaris Rumaday (2), da Safitri Rumaday (4).
Wadanki Minta Maaf
Wadanki 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Ipda Fadli Hasan, menyampaikan permohonan maaf terbuka atas kejadian yang memicu keresahan masyarakat.
“Ini sangat kami sesalkan. Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” ujarnya sata diwawancarai awak media, Senin (12/9/2025).
Menurut Fadli, insiden ini bermula dari keributan di sebuah pesta.
Ia mengaku pihaknya sedang berupaya menyelesaikan masalah dengan Ketua Pemuda setempat, namun tiba-tiba situasi memburuk di luar kendali.
“Saat kita koordinasi, tiba-tiba muncul kejadian seperti ini. Mudah-mudahan kita bisa komunikasikan dengan semua pihak agar situasi cepat normal,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya bakal memastikan 17 anggota Brimob yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun yang berada di lokasi, sudah diamankan.
Saat ini, mereka menunggu arahan dari Komandan Satbrimob Polda Maluku untuk proses lebih lanjut.
“Semua sudah kita kendalikan. Kita serahkan keputusan pada pimpinan,” jelas Fadli.
Fadli juga menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada personel yang terbukti bersalah setelah penyelidikan internal selesai.
“Yang namanya sanksi pasti ada, tapi semua berdasarkan proses. Kita tunggu hasilnya,” tutupnya.
Kapolres: Salah Paham
Kapolres SBT, AKBP Alhajat mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan oleh belasan anggota Brimob, Senin (22/9/2025) berawal dari kesalahpahaman.
Awalnya pada pesta pernikahan, Minggu (21/9/2025) ada seorang anggota Brimob yang dianiaya oleh sejumlah orang.
































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…