NASIONAL
NASIONAL

Diduga Terlibat Korupsi Inhutani V, KPK Didesak Periksa Raja Juli dan Siti Nurbaya Bakar

BANDA ACEH –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak agar memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar yang diduga terseret dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasa hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.”Hukum harus berlaku adil untuk semua Warga Negara tidak boleh tebang pilih. KKMP mendukung langkah KPK untuk mengusut tuntas dugaan kasus suap pengelolaan kawasan hutan Inhutani V hingga ke tingkat Menteri dan Mantan Menteri,” kata Presidium Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP), Joko Priyoski, Kamis (25/9/2025). 

Pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. 

Adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).  Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap. 

Pada tanggal penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat. 

Untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat setingkat Menteri, penyidik KPK memanggil saksi Dida Migfar Ridha (DMR) pada Rabu (17/9/2025). Dida juga terseret dalam perkara ini. 

Pada era Siti Nurbaya, Dida menjabat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari. Sedangkan di era Raja Juli Antoni, ia menjabat Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional. 

Menurut Ramadhan Isa Presidium KKMP, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan Pejabat setingkat Menteri dalam kasus suap pengelolaan kawasan hutan. 

Kata dia, saat ini banyak izin yang tumpang tindih dengan wilayah kelola rakyat, memicu konflik tenurial dan rakyat tidak sejahtera. Banyak ditemui wilayah kelola rakyat yang Perhutani, Inhutani, dan korporasikorporasi lainnya, baik BUMN maupun swasta klaim. 

Hal ini terjadi karena reforma agraria tidak benar-benar terjadi. Reforma agraria, katanya, bukan sekadar bagi-bagi sertifikat tanah, melainkan negara harus benar-benar merekognisi atau mengakui wilayah-wilayah rakyat, masyarakat adat, dan kawasan hutan yang bisa negara kelola.

Maka, KKMP menilai sudah saatnya Presiden Prabowo segera mencopot Raja Juli Antoni dari jabatan Menteri Kehutanan karena dinilai tidak mampu membenahi berbagai macam persoalan di Sektor Kehutanan. 

“Menteri-Menteri yang tidak bisa mengakselerasi program-program Presiden Prabowo lebih baik “dirumahkan” saja,” tegasnya.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website