Apa kata KPK?
KPK membuka peluang memanggil pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penyidikan kasus tersebut. Alasannya jelas, bahwa pada periode 2014–2024, KLHK dipimpin oleh Siti Nurbaya Bakar, sedangkan sejak 2024 jabatan Menteri Kehutanan diemban Raja Juli Antoni.
“Siapa pun yang disebutkan terlibat, baik pejabat maupun pegawai, tentu akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/9/2025).
Adapun KPK sudah memanggil Dida Migfar Ridha (DMR) pada Rabu (17/9/2025). Dida sebelumnya menjabat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari di era Siti Nurbaya, dan kini menjadi Staf Ahli Menteri Raja Juli Antoni bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional.
Menurut Asep, pemanggilan saksi selalu berdasarkan keterangan maupun bukti keterkaitan dengan dugaan tindak pidana. Penyelidikan tidak berhenti pada level anak perusahaan Perhutani, tetapi juga akan ditelusuri kemungkinan aliran dana ke induk perusahaan hingga ke kementerian.
“Perizinan tidak hanya dari Perhutani, tetapi juga lewat kementerian dan pemerintah daerah. Semua ini akan kami susuri,” tegas Asep.


















































































































Komentar Terbaru