BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut.Desakan ini datang dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) bersama Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GEBRAK) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta pada hari ini, Kamis (25/9/2025).
Seperti dilihat Monitorindonesia.com, masa aksi membentangkan baliho-foto Bobby Nasution yang bertuliskan “KPK JANGAN TAKUT SEGERA PERIKSA DAN TETAPKAN GUBERNIR SUMUT BN SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN KORUPSI OTT TOPAN GINTING”.
“Kami mendesak KPK jangan takut dan jangan ragu memanggil Bobby Nasution. Kalau KPK terus menunda, rakyat bisa semakin marah dan turun lebih besar menuntut keadilan,” kata Koordinator KAMAK, Azmi Hadli.
Adapun majelis hakim dalam persidangan kasus tersebut telah mencurigai peran Bobby Nasution dan Topan Ginting terkait enam kali pergeseran anggaran yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pun, Hakim juga meragukan legalitas Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar pergeseran tersebut hingga akhirnya berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dia menuding adanya intervensi Politik yang menghambat proses hukum. Menurutnya, pengaruh “Geng Solo” dan campur tangan istana, termasuk Wakil Presiden, disebut-sebut ikut menekan KPK agar tidak menyentuh nama Bobby Nasution.
“KPK harus segera menetapkan Bobby dan lingkarannya sebagai tersangka. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini saatnya KPK buktikan keberanian,” katanya.
Fakta persidangan
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) Sumatra Utara (Sumut), Rabu (24/9/2025).
Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan.
Khamozaro menjelaskan, pemanggilan mantu Jokowi itu mendalami dasar hukum pergeseran anggaran yang diduga menjadi sumber dana proyek bermasalah tersebut.
“Setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya,” tegas Hakim Waruwu kepada JPU KPK.
Ia menekankan, pentingnya kehadiran kedua pejabat tersebut untuk mengklarifikasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut, yang menjadi dasar pergeseran anggaran dari sejumlah dinas ke Dinas PUPR Sumut hingga enam kali.
































































































