BANDA ACEH – Penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dokumenlegalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 13 barang bukti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (16/9/2026).
Penggugat Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin menyerahkan sejumlah dokumen pada agenda pembuktian. Kuasa hukum penggugat Muhammad Joni mengatakan, seluruh pihak dalam perkara tersebut telah mengajukan bukti surat.
Salah satu bukti yang diserahkan yakni dokumen legalisir ijazah Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Dokumen tersebut diberikan KPU setelah adanya putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) atas permohonan informasi yang diajukan Bonatua.
“Yang pertama adalah bukti tentang legalisir ijazah Joko Widodo. Yang sumbernya bukan sumber dari pintu belakang, tapi adalah sumber dari KPU. KPU tapi dimenangkan dari KIP, yang merupakan perintah ya, perintah dari KIP,” ucap Joni.
Joni menambahkan, penggugat turut menyerahkan putusan KIP yang menjadi dasar penerbitan sejumlah dokumen dari KPU Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI.
“Jadi sumbernya asli. Asli dalam arti sumbernya itu berasal dari lembaga tersebut, lembaga pemilu,” tuturnya.
Selain dokumen legalisir ijazah, penggugat mengajukan bukti terkait Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum dalam dokumen legalisir ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Joni menilai terdapat perbedaan antara NIP yang tercantum dalam dokumen tersebut dengan ketentuan yang berlaku. Penilaian itu menjadi salah satu materi bukti yang diajukan dalam persidangan.
Penggugat juga menyerahkan korespondensi antara Bonatua Silalahi dan KPU RI terkait permohonan keterbukaan informasi publik mengenai salinan legalisir ijazah calon presiden.
Menurut Joni, permohonan informasi tersebut diajukan Bonatua dalam kapasitasnya sebagai peneliti, bukan sebagai bagian dari sengketa pemilu.
“Dan oleh karena itu dia adalah bukan dalam kerangka sengketa pemilu. Karena Saudara Bonatua bukan partai Politik, bukan calon, bukan Bawaslu, dia peneliti,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin menggugat sejumlah pihak, termasuk KPU RI, Bawaslu, serta pimpinan UGM terkait dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden.
Gugatan tersebut terdaftar sebagai perkara PMH di PN Jakarta Pusat dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst

































































































Beri Komentar