BANDA ACEH – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat besar pembobolan rekening dormant (rekening pasif) di salah satu kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat.Nilai kerugian mencapai Rp204 miliar, menjadikannya salah satu kasus perbankan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena modus yang digunakan tergolong canggih: pemindahan dana secara ilegal dari rekening dormant di luar jam operasional bank.
Fakta bahwa pelaku berhasil menembus sistem perbankan nasional menimbulkan pertanyaan serius soal keamanan sistem keuangan Indonesia.
Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, dengan latar belakang beragam: mulai dari karyawan bank, eksekutor pembobol, hingga pihak yang melakukan pencucian uang.
Karyawan Bank Jadi Dalang, Sindikat Main di Balik Layar
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, dua tersangka yang berasal dari internal bank adalah AP (50), kepala cabang pembantu, dan GRH (43), consumer relations manager.
Mereka diduga menjadi pintu masuk bagi lima eksekutor utama: C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Sementara dua tersangka lain, DH (39) dan IS (60), berperan sebagai pencuci uang hasil kejahatan.
Menariknya, tersangka C dan DH diketahui juga pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang sempat heboh beberapa waktu lalu.
Hal ini mengindikasikan adanya jaringan kriminal terorganisasi lintas kasus.
Modus Operandi: Akses Ilegal Rekening Dormant
Menurut Helfi, sindikat ini sengaja menyasar rekening dormant karena dianggap lebih “aman” dari pantauan nasabah aktif.
Pemindahan dana dilakukan secara in absentia, tanpa kehadiran fisik di bank, dengan memanfaatkan akses ilegal terhadap sistem perbankan.
“Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” jelas Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp204 miliar, 22 unit ponsel, harddisk internal, dua DVR CCTV, satu PC, dan satu notebook.
Jerat Hukum Berat Menanti
Para tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain:
– UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
– UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
– UU Transfer Dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler