Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
EKONOMIFINANSIAL

Terbongkar! Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Karyawan Bank Ikut Bermain

BANDA ACEH –  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat besar pembobolan rekening dormant (rekening pasif) di salah satu kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat.Nilai kerugian mencapai Rp204 miliar, menjadikannya salah satu kasus perbankan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Kasus ini mencuri perhatian publik karena modus yang digunakan tergolong canggih: pemindahan dana secara ilegal dari rekening dormant di luar jam operasional bank.

Fakta bahwa pelaku berhasil menembus sistem perbankan nasional menimbulkan pertanyaan serius soal keamanan sistem keuangan Indonesia.

Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, dengan latar belakang beragam: mulai dari karyawan bank, eksekutor pembobol, hingga pihak yang melakukan pencucian uang.

Karyawan Bank Jadi Dalang, Sindikat Main di Balik Layar

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, dua tersangka yang berasal dari internal bank adalah AP (50), kepala cabang pembantu, dan GRH (43), consumer relations manager.

Berita Lainnya:
Kadin Imbau Rencana Impor 105.000 Unit Mobil Niaga Dibatalkan

Mereka diduga menjadi pintu masuk bagi lima eksekutor utama: C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Sementara dua tersangka lain, DH (39) dan IS (60), berperan sebagai pencuci uang hasil kejahatan.

Menariknya, tersangka C dan DH diketahui juga pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang sempat heboh beberapa waktu lalu.

Hal ini mengindikasikan adanya jaringan kriminal terorganisasi lintas kasus.

Modus Operandi: Akses Ilegal Rekening Dormant

Menurut Helfi, sindikat ini sengaja menyasar rekening dormant karena dianggap lebih “aman” dari pantauan nasabah aktif.

Berita Lainnya:
Beredar Kabar OTT di Bengkulu, Pimpinan KPK Ngaku Belum Dapat Laporan

Pemindahan dana dilakukan secara in absentia, tanpa kehadiran fisik di bank, dengan memanfaatkan akses ilegal terhadap sistem perbankan.

“Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” jelas Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp204 miliar, 22 unit ponsel, harddisk internal, dua DVR CCTV, satu PC, dan satu notebook.

Jerat Hukum Berat Menanti

Para tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain:

– UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

– UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

– UU Transfer Dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya