EKONOMIFINANSIAL

Tarif Cukai Rokok Tak Naik pada 2026

BANDA ACEH -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2026 mendatang.

Hal itu dia sampaikan usai bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), termasuk Gudang Garam, Djarum, hingga Wismilak secara daring pada Jumat, 26 September 2025 pagi.

“Saya diskusi dengan mereka apakah saya perlu mengubah tarif cukai ya di 2026, mereka bilang asal tidak berubah sudah cukup. Ya sudah enggak saya ubah (tarif cukai rokok). Tadinya, saya mau nurunin (tarif). Kesalahan mereka itu, tahu gitu minta turun (tarif),” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta.

“Jadi 2026, tarif cukai enggak kita naikin,” sambungnya.

Selain memastikan tarif cukai rokok tidak naik, pemerintah, kata Purbaya juga tengah berupaya untuk membersihkan pasar dari rokok-rokok ilegal, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. 

Menurutnya, keberadaan produk hasil tembakau ilegal inilah yang membuat industri hasil tembakau kalah saing.

“Ada barang-barang ilegal dari dalam negeri. Kalau kita bunuh semua ya matilah mereka. Jadi, tujuan saya menjaga, menciptakan lapangan kerja juga menjadi tidak terpenuhi juga,” tandasnya

image_print

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website