OPINI
OPINI

Terima Kasih Bobby!

Oleh: Don Zakiyamani**

DAHULU saya mengira penamaan BL itu karena di Aceh banyak lembu dan di Sumut banyak kambing. Meski ada juga yang memplesetkan BL “Bumi Lamuri”, namun semua plesetan hanya jurus ccoklogi. Pada dasarnya hanya kode wilayah dari kepolisian namun demikian kode itu memengaruhi PAD sebuah daerah nantinya.

Mari kita hitung secara sederhana. Katakan ada 1 juta kendaraan di Aceh. Jika 10% di antaranya (100 ribu unit) masih berplat BK, dengan rata-rata pajak Rp2 juta per tahun, maka potensi kebocoran PAD mencapai Rp200 miliar setiap tahun. Jumlah yang bisa dipakai untuk memperbaiki jalan, membangun sekolah, atau memperkuat layanan kesehatan.

Dan itu baru asumsi 10%. Bagaimana jika kenyataannya lebih besar? Bisa jadi, angka kebocoran ini setara dengan proyek-proyek strategis yang tidak pernah terwujud di Aceh karena uangnya “nyasar” ke provinsi tetangga.

Ilustrasi sederhana itu barangkali yang sedang dilakukan Bobby, Gubernur Sumatera Utara. Bukan kendaraan yang melintas sebentar seperti liburan. Saya coba bersangka baik berdasarkan klarifikasi pihak Sumatera Utara. Mereka hanya ingin meningkatkan PAD melalui pajak kendaraan perusahaan yang beroperasi di sana. Di Aceh hal yang sama dapat kita lakukan, misalnya kendaraan-kendaraan perusahaan yang beroperasi di Aceh.

Berita Lainnya:
Gubernur Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Dari timur ada PT. Medco, di barat ada PT. MIFA dan beberapa perusahaan lain.

Bahkan di Aceh, kita seharusnya melalukan razia penerapan qanun LKS terkait keharusan memiliki rekening bank syariah bagi perusahaan dan usaha cabang yang beroperasi di Aceh. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Qanun ini jelas menyebut:

“Setiap orang, lembaga, dan/atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh wajib dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah.” (Pasal 2 ayat (3))

Artinya, semua pelaku usaha yang beroperasi di Aceh — termasuk cabang perusahaan dari luar daerah — wajib menggunakan rekening bank syariah untuk transaksi bisnisnya. Tidak ada lagi ruang bagi perusahaan besar beroperasi dengan sistem konvensional di Aceh.

Berita Lainnya:
Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Qanun LKS juga menegaskan bahwa lembaga keuangan yang tidak patuh dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional. Dengan kata lain, jika Aceh serius menegakkan aturan ini, maka setiap rupiah hasil usaha di Aceh seharusnya mengalir melalui sistem keuangan syariah di Aceh, bukan keluar daerah.

Seandainya ini dijalankan ketat, kebocoran PAD dari sisi pajak kendaraan perusahaan bisa ditekan, dan Aceh punya posisi tawar lebih kuat terhadap investasi luar. Bahkan, lebih jauh lagi, kita seharusnya melakukan razia bukan hanya untuk kendaraan berplat BK, tapi juga untuk penerapan Qanun LKS: memastikan setiap perusahaan dan usaha cabang yang beroperasi di Aceh benar-benar memiliki rekening syariah di Aceh.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya