UPDATE

OPINI
OPINI

Terima Kasih Bobby!

Coba Wali Kota Banda Aceh lakukan razia di swalayan-swalayan dan Gubernur merazia perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh. Apakah mereka sudah memiliki rekening bank syariah? Karena saya punya pengalaman terkait hal ini: swalayan nasional yang beroperasi di Banda Aceh tidak memiliki rekening bank syariah. Saat hendak QRIS, tidak ada rekening BAS, katanya. Hal yang sama bisa berlaku di jaringan ritel modern, dari minimarket hingga pusat belanja, yang omzetnya miliaran rupiah setiap bulan. Jika uang itu tidak berputar melalui rekening syariah di Aceh, maka potensi kebocoran kembali terbuka lebar.

Institusi pendidikan juga tidak bisa dibiarkan bebas dari aturan ini. USK dengan status PTN-BH memiliki otonomi luas dalam mengelola keuangan, sementara PTS berskala lokal dan nasional pun mengelola dana besar dari UKT, biaya pendidikan, hibah, hingga gaji pegawai. Jika semua transaksi itu tidak lewat bank syariah di Aceh, maka kita hanya menjadi penonton: kampus tumbuh, mahasiswa membayar, dosen digaji, tapi uangnya berputar di luar daerah. Kalau pun sudah, apakah porsinya lebih besar ketimbang simpanan di bank konvensional di luar Aceh. Bukankah kampus harus menjadi contoh teladan penerapan qanun LKS?

Hal yang sama berlaku untuk perusahaan tambang, migas, perkebunan, hingga kontraktor besar yang mendapatkan proyek di Aceh. Apakah mereka menyalurkan transaksi melalui Bank Aceh Syariah maupun bank syariah lain yang ada di Aceh? Jika tidak, maka keberadaan Qanun LKS seakan hanya menjadi simbol tanpa kekuatan nyata.

Jika Qanun LKS diterapkan secara konsisten, dampaknya akan terasa di banyak sisi. Arus dana perusahaan besar, swalayan, ritel modern, institusi pendidikan, hingga proyek tambang akan tercatat dan berputar di Aceh, memperkuat PAD dan memudahkan pemerintah memungut pajak daerah.

Bagi perbankan kita (BAS), likuiditasnya akan ikut meningkat sehingga kapasitasnya menyalurkan pembiayaan untuk UMKM dan sektor produktif lokal semakin besar. Uang yang berputar di Aceh menciptakan efek ganda bagi ekonomi: memperluas lapangan kerja, memperkuat daya beli, dan membuka peluang usaha baru.

Di saat yang sama, penerapan Qanun ini juga menegaskan identitas Aceh sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam secara menyeluruh, termasuk dalam sektor ekonomi. Ia menjadi simbol sekaligus instrumen kemandirian, karena perusahaan-perusahaan besar tak lagi leluasa memindahkan keuntungannya ke luar tanpa tersentuh aturan lokal.

Namun di sinilah sering terjadi bias kognitif kita. Kita begitu vokal mengkritik bank syariah sendiri — soal layanan, antrian, atau sistem digital yang belum sempurna — tapi diam seribu bahasa ketika ritel modern, swalayan, perusahaan tambang, bahkan kampus besar jelas-jelas melanggar Qanun LKS. Ini seperti marah karena rumah berantakan, tapi membiarkan tetangga mencuri hasil panen.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.