Lebih jauh, investigasi publik mengungkap adanya potensi mark-up biaya konstruksi hingga 1,2 miliar dolar AS dan konflik kepentingan antara KAI, PT Wijaya Karya (WIKA), dan pejabat kementerian terkait. Dugaan ini mendorong BPK dan KPK untuk melakukan audit dan penyelidikan awal pada Oktober 2025.
Transparansi hukum pun runtuh. Pasal 5 UU KIP, yang mewajibkan badan publik memberikan informasi secara terbuka, gagal dijalankan. Negara absen dalam menegakkan prinsip keterbukaan terhadap kontrak KCIC yang seharusnya menjadi dokumen publik.
Tumpang Tindih dan Kerapuhan Legitimasi
Kerangka hukum KCJB berdiri di atas fondasi UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menempatkan tanggung jawab penyediaan infrastruktur pada negara dengan asas efisiensi dan transparansi. Namun, Perpres 93 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 justru menciptakan ambiguitas normatif.
Perpres 93/2021 membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang berfungsi mengawasi aspek teknis dan finansial, termasuk penjaminan pemerintah terhadap KAI. Sementara PMK 89/2023 memberi kewenangan Menteri Keuangan untuk memberikan pinjaman dan jaminan negara bagi proyek tersebut.
Kedua aturan ini saling tumpang tindih dan melanggar asas lex specialis derogat legi generali. Dalam praktiknya, struktur regulasi tersebut justru memperluas celah bagi penyimpangan fiskal dan memperlemah mekanisme kontrol publik.
Selain itu, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit menjerat setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Namun, dalam kasus KCJB, mekanisme pencegahan dan audit publik tidak pernah diberlakukan secara terbuka.
Dengan demikian, regulasi KCJB bersifat kontradiktif: secara formil legal, namun secara materiil melanggar asas-asas dasar negara hukum, yakni transparency, accountability, dan checks and balances.
Yurisprudensi: Preseden Hukum atas Korupsi Infrastruktur
Dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung telah menegaskan standar transparansi sebagai syarat legalitas proyek publik.
Putusan MA No. 964 K/Pid.Sus/2018 menegaskan bahwa pembayaran proyek infrastruktur tanpa evaluasi transparan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Putusan MA No. 123 K/Pid.Sus/2020 memperkuat bahwa penjaminan pemerintah tanpa audit BPK adalah penyalahgunaan wewenang yang dapat dijatuhi hukuman pidana.
Preseden ini relevan untuk KCJB. Dugaan mark-up dan jaminan negara tanpa audit terbuka jelas memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor. Jika diuji di pengadilan Tipikor, proyek KCJB berpotensi dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara yang sistemik.































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…