Yurisprudensi ini menjadi peringatan keras bahwa transparansi adalah elemen yuridis, bukan sekadar etika tata kelola.
Yurisdiksi dan Kewenangan: Tipikor atau Arbitrase Internasional
Yurisdiksi utama atas dugaan korupsi proyek KCJB berada pada Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, sesuai Pasal 52 UU Tipikor. Namun, kompleksitas hubungan dengan investor asing menimbulkan potensi sengketa lintas yurisdiksi.
Apabila sengketa finansial antara KCIC dan pihak China Railway International terjadi, arbitrase internasional ICSID dapat menjadi forum penyelesaian. Namun, untuk aspek pidana dan tata kelola publik, yurisdiksi tetap pada lembaga domestik: KPK, BPK, dan BPKP.
Kekacauan regulasi — antara Perpres, PMK, dan KIP –menunjukkan lemahnya koordinasi kelembagaan hukum nasional. Dalam konteks ini, Tipikor menjadi benteng terakhir bagi supremasi transparansi hukum, meski tekanan Politik sering kali mengintervensi independensinya.
Ketidaktransparan sebagai Pelanggaran Struktural
Kegagalan transparansi dalam proyek KCJB bukanlah kelalaian administratif, melainkan pelanggaran struktural terhadap prinsip negara hukum.
Secara teoretis, good governance menuntut adanya tiga prinsip utama: transparency, accountability, dan responsibility. Ketiganya runtuh bersamaan ketika keputusan publik diambil dalam ruang gelap kekuasaan.
Ketika pemerintah menolak membuka kontrak KCIC dengan alasan “rahasia bisnis,” pada saat yang sama negara telah menanggalkan prinsip public control. Akibatnya, KCJB menjadi simbol defisit kepercayaan publik terhadap negara hukum, sekaligus preseden buruk bagi proyek-proyek strategis nasional lain.
Dalam kerangka konstitusional, pelanggaran terhadap transparansi ini berimplikasi langsung pada keuangan negara (Pasal 23 UUD 1945) dan hak atas informasi publik (Pasal 28F UUD 1945). Artinya, kegagalan transparansi bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Reformasi Transparansi
Kasus KCJB membuka mata bahwa ketertutupan adalah bentuk baru korupsi struktural. Negara seolah beroperasi dengan logika korporasi, namun menggunakan uang publik sebagai jaminan risiko bisnis.
Untuk memulihkan integritas hukum dan kepercayaan publik, diperlukan langkah-langkah rigid:
1. Audit Forensik BPK-KPK secara menyeluruh, termasuk penelusuran jaminan PII dan kontrak KCIC.
2. Perubahan/Pencabutan Perpres 93/2021 dan PMK 89/2023, guna menghapus tumpang tindih regulasi yang melanggar asas lex specialis.
3. Penerapan penuh UU KIP, termasuk keterbukaan kontrak dan laporan keuangan proyek.































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…