ADVERTISMENT
HIBURAN
HIBURAN

Nafa Urbach Dihukum Nonaktif 3 Bulan, Eko Patrio 4 Bulan

BANDA ACEH  – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan nasib lima anggota DPR nonaktif. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (5/11/2025).

Dua anggota DPR nonaktif, Nafa Indria Urbach dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik DPR RI dan dihukum nonaktif.

Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyebut, Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR. Nafa juga diminta berhati hati dalam menyampaikan pendapatan serta menjaga perilaku. 

Berita Lainnya:
Terbukti Bersalah, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Perkara Peredaran Narkotika di Rutan

“Menyatakan teradu Nafa Indria Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem),” kata Adang dalam sidang etik MKD DPR.

Sementara itu, MKD juga menetapkan Eko Patrio melanggar kode etik DPR. Dia dihukum nonaktif selama empat bulan.

Berita Lainnya:
Pesan Terakhir Ali Larijani untuk Dunia Islam: Kalian di Pihak Siapa?

‘Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional (PAN),” ucapnya.

Sementara itu, Ahmad Sahroni juga dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama enam bulan

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya