BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, meminta pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh ditunda. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi berlogo burung garuda bernomor 400.14.41/18179 tertanggal 23 November 2025, yang ditujukan kepada Ketua PMI di Jakarta dan ditandatangani secara elektronik.
Dalam surat tersebut, Muzakir Manaf yang juga Pelindung PMI Aceh mempertanyakan informasi adanya rencana pelaksanaan Musprov PMI Aceh pada 25–26 November 2025 di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Jika informasi itu benar, ia meminta Musprov dijadwal ulang.
“Jika informasi tersebut benar akan dilaksanakan pada tanggal 25 s.d 26 Nopember 2025, maka kami selaku Pelindung PMI Aceh mengharapkan agar Musprov PMI Aceh ditunda pelaksanaannya dan dijadwalkan kembali pada waktu yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem itu dalam suratnya.
Surat bersifat segera itu ditembuskan kepada Ketua PMI Aceh, Ketua Dewan Kehormatan PMI Aceh, serta Ketua PMI Kabupaten/Kota se-Aceh.
Surat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf perihal Penundaan Musprov PMI Aceh yang ditujukan kepada Ketua PMI di Jakarta. FOTO/Ist.
Menanggapi hal itu, Ketua Steering Committee (SC) Musprov PMI Aceh, Zulmahdi Hasan, saat dikonfirmasi BANDA ACEH pada Senin, 24 November 2025, memberikan penjelasan terkait kedudukan surat permintaan Gubernur dalam perspektif Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
Dalam penjelasannya, Zulmahdi menyebut Gubernur memiliki kedudukan sebagai Pelindung PMI Provinsi sesuai Pasal 17 AD PMI, dengan tugas melakukan koordinasi dan melindungi penyelenggaraan kepalangmerahan. Namun kedudukan itu, katanya, bukanlah posisi pengambil keputusan tertinggi yang dapat membatalkan Musprov.
Ia menjelaskan Musyawarah Provinsi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi PMI di tingkat provinsi sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 1 AD PMI. Karena itu, keputusan mengadakan, menunda, atau membatalkan Musprov merupakan kewenangan internal organisasi melalui mekanisme Rapat Pleno Pengurus PMI Provinsi atau Musyawarah Luar Biasa, sesuai AD/ART dan peraturan organisasi.
Zulmahdi menilai surat Gubernur dapat dipandang sebagai masukan atau bagian dari koordinasi. Namun PMI, katanya, tetap harus berpegang pada mekanisme organisasi.
“Surat Gubernur adalah sebuah permintaan/saran, bukan sebuah perintah wajib yang mengikat secara hukum organisasi untuk membatalkan Musprov, mengingat Musprov adalah kedaulatan organisasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, AD/ART PMI tidak memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk secara sepihak membatalkan Musprov. Keputusan, menurutnya, tetap berada di tangan Pengurus PMI Aceh yang bertanggung jawab.
“Namun, permintaan Gubernur dapat dijadikan bahan pertimbangan, terutama jika didasarkan pada alasan koordinasi atau perlindungan yang sah (misalnya, keamanan atau bencana),” ujar Zulmahdi.
Di sisi lain, tambahnya, seluruh undangan kepesertaan Musprov telah beredar, dan sebagian peserta sudah berada di Takengon. Karena itu, pihaknya akan membawa surat Gubernur tersebut untuk dibahas dalam Rapat Pra-Musprov PMI Aceh.
“Dan karena semua undangan kepesertaan Musprov PMI Aceh sudah beredar, sebagaian peserta Musprov PMI hari ini ada yg sudah berada kota tempat penyelenggaraan Musprov. Maka semua keputusan itu akan kami sampaikan dan bahas dalam Rapat Pra Musprov PMI Aceh,” ujar Zulmahdi Hasan, yang juga Panitia Pengarah Musprov PMI Aceh. []






























































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Untuk Mengatasi lupa PIN (BRimo) Anda bisa menghubungi CS BRi…
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Berita Terpopuler