Oleh: Sugiyanto**
MUSIBAH banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) telah menimbulkan duka yang sangat mendalam. Ratusan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta jutaan warga terdampak menegaskan betapa besar skala tragedi ini.
Situasi tersebut semakin memilukan ketika beredar informasi mengenai kerusakan lingkungan yang diduga berkaitan dengan kebijakan pengelolaan kawasan dan praktik eksploitasi alam yang keliru. Duka para korban pun bercampur dengan rasa kecewa dan amarah melihat kondisi hutan yang kian porak-poranda.
Dalam kondisi darurat saat ini, seluruh energi bangsa seharusnya dipusatkan pada upaya kemanusiaan. Langkah cepat mulai dari evakuasi, penyelamatan jiwa, penyaluran bantuan, hingga pemulihan kebutuhan dasar warga harus menjadi prioritas utama. Pemerintah wajib memastikan seluruh korban terdampak segera mendapatkan bantuan yang dibutuhkan beserta layanan pendukung lainnya.
Setelah fase tanggap darurat mereda, pemerintah wajib melakukan penelusuran menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan kawasan hutan dan wilayah lindung yang diduga memperparah skala bencana. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para pelaku pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, manipulasi tata ruang, dan penyalahgunaan perizinan harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penegakan hukum juga perlu merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memastikan seluruh bentuk eksploitasi ilegal dan pelanggaran lingkungan ditindak tanpa kompromi.
Ketiga regulasi tersebut mewajibkan negara menjaga fungsi lindung kawasan hutan serta menindak setiap bentuk perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian publik, termasuk bencana ekologis. Dengan demikian, pemerintah — khususnya aparat penegak hukum — memiliki landasan yang kuat untuk bertindak tegas. Masyarakat juga perlu berperan aktif dengan memberikan informasi, melakukan pengawasan, dan bahkan membuat laporan resmi guna mendukung proses penegakan hukum.
Merujuk data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), sebanyak 1,4 juta hektare hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami deforestasi pada periode 2016-2025. Angka tersebut dianggap sebagai salah satu faktor utama meningkatnya risiko banjir dan longsor di ketiga provinsi. Deforestasi jutaan hektare ini berkaitan dengan aktivitas 631 perusahaan pemegang izin tambang, Hak Guna Usaha (HGU) sawit, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), proyek geotermal, PLTA, dan PLTM.































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…