OPINI
OPINI

Inkonsistensi yang Dilegalkan

OLEH: AHMADIE THAHA

   

ADA masa ketika hukum di negeri ini berdiri tegak seperti tiang bendera setiap Senin pagi: lurus, kaku, dan sedikit menegangkan. Tetapi belakangan, hukum kita tampaknya lebih mirip karet gelang — bisa ditarik ke mana saja, dipelintir secukupnya, lalu diklaim tetap utuh.

Tidak putus meski ditarik ke mana saja, kata mereka. Hanya lentur. Dan dalam kelenturan itulah, kita menyaksikan satu demi satu putusan konstitusi diuji bukan oleh pengadilan, melainkan oleh kreativitas birokrasi.

Yusril Ihza Mahendra, dengan ketenangan seorang profesor yang sudah kenyang Debat konstitusi, belum lama ini menyimpulkan sesuatu yang pahit tapi jujur yakni hukum Indonesia sering inkonsisten.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurut Undang-Undang bersifat final dan mengikat, dalam praktiknya kerap diperlakukan seperti rekomendasi seminar — boleh diikuti, boleh juga tidak, tergantung suasana batin dan kepentingan.

Pernyataan itu belum sempat menjadi kutipan tetap di slide kuliah hukum tata negara, tiba-tiba pihak Kepolisian RI (Polri) datang membawa contoh empirisnya dengan terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Jika ini film, kita akan menyebutnya plot twist. Jika ini sinetron, penonton akan berteriak, “Lho, kok bisa?” Tetapi karena ini negara hukum, para pakar ramai-ramai mendiskusikannya, sementara publik hanya bisa menghela napas panjang.

Yang membuat cerita ini semakin ironis adalah konteks waktunya. Presiden Prabowo Subianto belum lama ini membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie — nama yang bagi mahasiswa hukum lebih sakral daripada daftar pustaka skripsi.

Komisi ini dibentuk untuk membenahi Polri: dari regulasi, kelembagaan, hingga kultur. Singkatnya, Polri sedang masuk bengkel besar nasional. Namun, sebelum mesin Polri dibongkar dan onderdilnya diperiksa, dari dalam bengkel justru keluar suara mesin yang dipaksa ngebut.

Kapolri menandatangani Perpol 10/2025, sebuah peraturan yang oleh Harian Kompas disebut secara lugas dan tanpa basa-basi sebagai “pembangkangan konstitusional.” Ini bukan istilah sembarangan. Ini tudingan serius: bahwa sebuah peraturan internal lembaga negara bertentangan langsung dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Masalahnya bukan sepele. Mahkamah Konstitusi, lewat Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, telah menyatakan bahwa frasa di Pasal 28 ayat (3) UU Polri — yang bunyinya: “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” — bertentangan dengan UUD 1945.

Frasa itu dipangkas oleh MK dalam putusannya terbaru, dicoret, dan secara hukum dinyatakan mati. Artinya, pasal itu sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam istilah medis, death certificate-nya sudah keluar.

image_print
1 2 3 4

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website