Namun dalam praktik, makna “dikuasai oleh negara” sering direduksi menjadi soal perizinan dan pembagian rente jangka pendek.
Mahkamah Konstitusi, melalui berbagai putusannya termasuk terkait Harga Patokan Mineral, telah menegaskan bahwa penguasaan negara bukan sekadar rechtstitel, melainkan beheersdaad, atau tindakan pengurusan aktif, yang mengatur, mengelola, mengawasi, dan mengarahkan. Sayangnya, arah kebijakan kita justru kerap menjauh dari spirit ini.
UU 2/2025 yang merupakan UU tentang Perubahan Keempat atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) beserta turunannya, seperti PP 39/2025 tentang Perizinan Berusaha, memang bertujuan menyederhanakan. Namun dalam praktik, ia berisiko memperkuat logika negara sebagai “broker izin”.
Padahal, negara hadir seharusnya untuk mempermudah eksploitasi, bukan mengorkestrasi pengelolaan strategis. Akibatnya, pengelolaan SDA terfragmentasi, terikat kepentingan pemegang izin, dan terjebak dalam siklus eksploitasi cepat. Inilah lahan subur bagi Dutch Disease.
Negara Tanpa Instrumen Pengendali
Bila kita cermati lebih jauh, masalah utama Indonesia bukan kekurangan regulasi. Justru sebaliknya, kita berlimpah aturan. Yang absen adalah instrumen pengendali strategis. Tidak ada lembaga yang secara sistematis dirancang untuk menahan windfall income agar tidak membanjiri ekonomi, mengatur ritme eksploitasi berdasarkan visi lintas generasi, dan mentransformasikan kekayaan alam yang terbatas menjadi modal produktif yang berkelanjutan.
Bandingkan dengan Norwegia atau Botswana. Kunci keberhasilan mereka bukan pada jumlah sumber daya, melainkan pada institusi pengelolanya. Government Pension Fund Global (GPFG) Norwegia, misalnya, berfungsi sebagai penyimpan dan pengarah kekayaan, memisahkan SDA dari siklus politik jangka pendek. Indonesia hari ini nyaris tidak memiliki instrumen sejenis.
APBN menjadi satu-satunya wadah, yang mudah meluap saat booming komoditas dan cepat mengering saat harga terjerembab (bust).
Di sinilah Danantara menemukan signifikansinya. Ia bukan sekadar sovereign wealth fund atau superholding BUMN. Dalam konsep idealnya, Danantara seharusnya bisa menjadi antitesis struktural dari Dutch Disease, dengan tiga fungsi kunci.
Pertama, sebagai mekanisme sterilisasi. Dengan mengkonsolidasikan sebagian keuntungan SDA – baik dari dividen BUMN, royalti, maupun pajak Danantara menarik kelebihan likuiditas dari ekonomi domestik. Tekanan apresiasi rupiah dapat diredam, daya saing industri non-SDA terlindungi.






























































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…