Oleh: Arief Poyuono**
INDONESIA adalah negeri yang nyaris tak pernah miskin sumber daya alam. Sejak era rempah-rempah yang mengundang kolonialisme hingga temuan minyak, gas, batu bara, dan kini nikel (emas putih yang menjadi rebutan dunia), kekayaan alam selalu hadir sebagai janji kemakmuran.
Namun sejarah panjang republik ini justru menyajikan ironi yang pahit, dimana setiap ledakan komoditas hampir selalu berakhir sebagai ilusi. Booming komoditas datang membawa euforia, tetapi segera pergi meninggalkan ketergantungan, kerentanan, dan struktur ekonomi yang rapuh.
Kita mahir mengeksploitasi, tetapi kerap gagap mengelola. Setiap periode harga tinggi komoditas hanya menghasilkan pertumbuhan sesaat, bukan transformasi struktural. Ketika harga jatuh, ekonomi kembali tersandera.
Pola ini berulang dengan wajah yang berbeda, tetapi dengan substansi yang sama. Seolah di baliknya, bersembunyi sebuah penyakit ekonomi klasik yang kerap menimpa negara kaya sumber daya, yaitu “Dutch Disease”.
Karena itu, perdebatan tentang hilirisasi minerba, banjir izin tambang, atau euforia nikel sejatinya bukanlah diskursus yang berdiri sendiri. Ia adalah bagian dari cerita besar tentang bagaimana negara mengelola kekayaan alamnya. Jika akar masalahnya bersifat struktural dan kelembagaan, maka solusinya pun tak bisa semata teknokratis.
Ketika Boom Berubah Menjadi Bumerang
Dalam diskursus ekonomi, Dutch Disease adalah paradoks kemakmuran. Istilah ini lahir dari pengalaman Belanda pada 1960-an, ketika penemuan gas alam dalam skala besar justru menimbulkan distorsi ekonomi.
Masuknya devisa dalam jumlah besar mendorong apresiasi nilai tukar, membuat sektor manufaktur dan industri non-sumber daya kehilangan daya saing.
Barang ekspor menjadi mahal, sementara impor membanjir. Modal dan tenaga kerja berpindah dari sektor produktif jangka panjang ke sektor ekstraktif yang tengah “panas”.
Hasil akhirnya adalah ekonomi yang timpang dan rapuh. Ketika harga komoditas turun, negara kehilangan pijakan. Nigeria dan Venezuela adalah contoh ekstrem bagaimana kekayaan alam, tanpa pengelolaan institusional yang kuat, berubah menjadi kutukan pembangunan.
Indonesia tidak imun terhadap gejala ini. Secara statistik, kontribusi sektor pertambangan terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja memang relatif terbatas. Namun secara Politik-ekonomi, daya magnetnya sangat besar.
Setiap kali harga komoditas melonjak, arah kebijakan fiskal, moneter, dan bahkan imajinasi pembangunan ikut tersedot ke sana.
Dengan kata lain, Dutch Disease yang pernah terjadi di Indonesia bukanlah akibat niat buruk, melainkan konsekuensi logis dari desain kelembagaan yang tidak disiapkan untuk mengelola limpahan kekayaan.
Pasal 33 dan Negara yang Terjebak Menjadi Broker Izin
Ironisnya, kegagalan Indonesia ini berlangsung di bawah konstitusi yang justru sangat progresif. Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat (3), telah menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.






























































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…