NASIONAL
NASIONAL

Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Keaslian Ijazah Jokowi Tak Cukup Dibuktikan dengan Ditunjukkan Singkat

BANDA ACEH  – Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menanggapi polemik keabsahan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik dan berproses di ranah hukum.

Perkara tersebut telah memasuki tahapan gelar perkara khusus yang digelar penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025.

Dalam forum tersebut, penyidik memperlihatkan ijazah Jokowi yang sebelumnya disita pada 23 Juli 2025 sebagai bagian dari alat bukti.

Selain ijazah, penyidik juga menampilkan sejumlah dokumen lain, termasuk transkrip nilai S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dokumen-dokumen tersebut diperlihatkan langsung kepada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Trio RRT: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma.

Gelar perkara khusus itu digelar setelah dua kali permintaan dari pihak RRT pada 21 Juli 2025 dan 20 November 2025.

Berita Lainnya:
Kasus Eggi-Damai Rampung Jadi Modal Loloskan Kepentingan Keluarga Jokowi di 2029

Sebelumnya, RRT bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025.

Penetapan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan atas tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jokowi pada 30 Mei 2025, serta laporan tambahan dari sejumlah relawan.

Sejak saat itu, proses hukum terus berjalan hingga akhirnya memasuki tahap gelar perkara khusus.

Keaslian Ijazah Tak Cukup Ditunjukkan Singkat

Oegroseno menilai, pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak bisa dilakukan secara sederhana hanya dengan memperlihatkan dokumen fisik dalam waktu singkat.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam podcast di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Sabtu, 20 Desember 2025.

Berita Lainnya:
Roy Suryo akan Laporkan Balik Eggi Sudjana Cs

“Kaitan dengan ijazah yang diduga palsu nih kan harus dibuktikan. Saya mulai tertarik apa yang pernah disampaikan oleh Prof. Suparji dari Universitas Al Azhar di situ mengatakan antara otentik, identik atau asli. Kalau asli, asli dari mana?” kata Oegroseno, melansir dari Tribunnews.

“Pembanding saya rasa tidak diperlukan, mungkin salah satu dari sekian bukti yang harus dibuktikan oleh keterangan saksi atau ahli dan mungkin juga petunjuk, dari alat bukti.”

Ia menilai, penayangan ijazah selama lima atau enam menit dalam gelar perkara tidak otomatis membuktikan keasliannya.

“Nah, di gelar perkara khusus tadi kan seolah ini ijazah asli, hanya boleh dilihat selama 5 atau 6 menit, mungkin ya. Nah, itu bukan bagian dari bahwa itu ijazah asli dari UGM.”

Dokumen Pendukung Dinilai Lebih Krusial untuk Pembuktian

image_print
1 2 3
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Redaksi

16 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Redaksi

16 Feb 2026

Serangkai Puisi Delia Rawanita
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata itu Seperti Apa?
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata, Mengangkat Fakta
A

Redaksi

15 Feb 2026

Sertifikat Tanah Jahannam
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh
A

Redaksi

13 Feb 2026

Bongkar Buku – MADILOG
A

Redaksi

13 Feb 2026

Takdir dan Keikhlasan

Reaksi

Berita Lainnya