Sabtu, 27/12/2025 - 23:17 WIB
PILIH BAHASA:
[language-switcher]

UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Percuma Jaksa Agung Pamer Rampasan Triliunan, Anak Buah Kena OTT KPK tak Diproses

BANDA ACEH –  Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak untuk memproses hukum kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penegakan hukum yang setengah hati sama saja mencoreng wajah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegsakan, Jaksa Agung tidak bisa menghindar dari kewajiban memproses hukum anak buahnya yang terciduk KPK. Jangan hanya berhenti pada rotasi jabatan.

“Karena ini sudah menjadi rahasia umum, jika tidak diproses sama saja dengan menampar dan mempermalukan pemerintahan Prabowo,” kata Fickar ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (27/12/2025).

Sejumlah Kajari yang terseret OTT memang telah dimutasi. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman digantikan Semeru. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, digantikan Budi Triono. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Afrilianna Purba, digeser dan dipindahkan menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.

Berita Lainnya:
Titiek Soeharto Semprot Menhut Raja Juli: Truk Kayu Ilegal Lewat Setelah Banjir, Itu Mengejek Rakyat

Namun, nama-nama tersebut, baru Albertinus yang telah berstatus tersangka dan perkaranya ditangani langsung oleh KPK. Dua Kajari lainnya belum diproses secara pidana. Fickar menegaskan, mutasi jabatan tidak dapat dijadikan solusi atas dugaan korupsi yang terungkap melalui OTT. Jaksa Agung, kata dia, wajib menindak jajarannya yang tertangkap tangan melakukan pemerasan atau suap.

“Jaksa Agung tidak bisa mengelak untuk memproses hukum aparatnya yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana suap atau pemerasan,” ucap Fickar.

OTT KPK dilakukan sejak Rabu (17/12/2025) di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Penanganan perkara kemudian terbagi antara KPK dan Kejaksaan Agung.

Untuk kasus Banten, KPK melimpahkan penanganan ke Kejaksaan Agung karena lembaga tersebut lebih dulu menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan, dengan nilai awal pemerasan mencapai Rp941 juta.

Berita Lainnya:
KPK: Dana Non-Bujeter Bank BJB Rp 200 M Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil

Sementara itu, penyidikan OTT di Hulu Sungai Utara masih ditangani KPK. Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Total aliran dana yang terungkap dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,64 miliar, dengan Albertinus diduga menerima bagian terbesar.

Sorotan publik kian tajam karena rangkaian OTT ini terjadi tak berjauhan dengan kegiatan seremoni penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun, yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto, Rabu (24/12/2025). Sebelumnya, Prabowo juga hadir dalam penyerahan uang perkara CPO senilai Rp13,255 triliun. Total dana yang diklaim dikembalikan ke negara mencapai Rp19,855 triliun.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.