Minggu, 28/12/2025 - 11:15 WIB
PILIH BAHASA:
[language-switcher]

UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Panik Hubungan Gelapnya Akan Dilaporkan ke Calon Istri, Bripda Seili Habisi Nyawa Zahra Dilla, Mahasiswi yang jadi Selingkuhanya

BANDA ACEH  – Bripda Muhammad Seili,21, tertunduk lesu usai ditetapkan tersangka sebagai pelaku pembunuhan Mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat, Zahra Dilla,20,. Anggota Polres Banjarmasin itu tak berkutik ketika sejumlah sejawatnya menggiringnya di hadapan awak media (26/12) siang.

“Tersangka sudah menjalani sidang pernikahan dan berencana 26 Januari melaksanakan pernikahan. Korban mengancam akan menceritakan perbuatan tersangka kepada calon istrinya, yang merupakan teman dekat korban juga. Itulah yang membuat tersangka panik dan kalap,” ungkap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, dikutip dari Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group).

Seili seharusnya sebulan lagi menikah. Namun, semua rencana itu hancur setelah ia nekat membunuh selingkuhannya, Zahra Dilla,20.

Kisah cinta segitiga ini makin rumit karena calon istri tersangka dan korban ternyata berteman dekat. Zahra mengenal baik sosok yang akan menjadi istri selingkuhannya.

Hubungan gelap antara Bripda Muhammad Seili dan Zahra berlangsung di balik punggung calon istri yang tidak curiga.

“Motif kasus pembunuhan ini cinta segitiga. Motifnya tersangka panik ketika mendapat ancaman akan dilaporkan ke calon istrinya, sehingga dia kalap dan mehabisi korban,” jelas Adam.

Kasus ini bermula pada Selasa (23/12) malam sekitar pukul 20.00 WITA. Tersangka dan Zahra janjian bertemu di Perempatan Mali-Mali.

Zahra datang naik Honda Vario, tersangka membawa mobil. Setelah singgah di ritel, keduanya melanjutkan perjalanan ke kawasan Bukit Batu menggunakan mobil tersangka.

Berita Lainnya:
Korban Bencana Sumatera yang Mengungsi di Rumah Saudara Kini Dapat Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan

Sekitar pukul 23.00 WITA, tersangka mampir ke Mess Polda Banjarbaru sebentar. Karena terus dihubungi calon istrinya yang mulai curiga, tersangka mampir ke rumah kakaknya di Landasan Ulin untuk meredam kecurigaan.

Perjalanan berlanjut hingga mereka berhenti di depan SPBU Gambut. Di sana, keduanya melakukan hubungan intim di dalam mobil.

“Hubungan intim yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun jika pertengahan jalan pemeriksaan ada perubahan, maka akan kami sampaikan lagi,” kata Adam.

Seusai berhubungan intim, pertengkaran pecah. Zahra mengancam akan membongkar hubungan gelap mereka kepada calon istri tersangka.

Ancaman itu membuat tersangka yang tinggal sebulan lagi menikah menjadi panik luar biasa.

Dalam kepanikan dan amarah, tersangka kehilangan kendali. Ia mencekik leher Zahra hingga tidak bernyawa di dalam mobil

Setelah membunuh, tersangka panik dan berniat membuang mayat. Ia mengarahkan mobilnya menuju Banjarmasin, awalnya ingin melempar jasad Zahra ke sungai dekat kampus STIHSA. Namun, melihat lubang selokan, ia justru melemparkan mayat korban ke sana.

“Pengakuan tersangka, sebenarnya hendak melempar ke sungai dekat kampus STIHSA, namun melihat lubang selokan, dilemparlah jasad korban ke dalam selokan itu,” jelas Adam.

Seusai membuang mayat, tersangka bergegas pulang. Ia melepas gelang dan cincin Zahra, lalu membuang handphone untuk menghilangkan barang bukti.

Berita Lainnya:
AJI: Pernyataan KASAD Maruli & Seskab Teddy Ancam Kebebasan Pers

Sejumlah barang bukti seperti helm, sepatu, celana dalam, dan pakaian korban ditemukan di dalam mobil tersangka.

Calon Istri jadi Kunci Pengungkapan kasus

Dalam penyelidikan, polisi sempat mengarahkan dugaan ke dua orang, termasuk mantan kekasih korban.

Namun, setelah memeriksa calon istri dan kakak tersangka, arah penyelidikan berubah total.

Calon istri tersangka ternyata menjadi kunci pengungkapan kasus. Dari keterangan calon istri dan kakak tersangka, polisi menemukan benang merah yang mengarah ke Bripda Muhammad Seili.

Hasil visum menunjukkan bekas cekikan di leher dan pergelangan tangan korban. Ditemukan pula bekas sperma di bagian kemaluan.

Namun, terkait luka di bagian lubang anus, Adam belum bisa menyampaikan detail karena sifatnya sangat sensitif.

“Itu ada pengakuan, namun belum bisa disampaikan sekarang karena sangat sensitif,” jawab Adam singkat.

Polda Kalsel menjerat tersangka dengan pasal berlapis: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP karena barang perhiasan korban ada dalam kekuasaan tersangka.

“Pak Kapolda berjanji akan menindak tegas tersangka ini, baik pidana umumnya dan kode etiknya. Polda Kalsel mengucapkan turut berduka cita dan permohonan maaf sebesarnya atas peristiwa ini,” tegas Adam.

Pernikahan yang seharusnya digelar 26 Januari 2026 kini batal total. Alih-alih mengenakan pakaian pengantin, tersangka harus mengenakan baju tahanan oranye dan menghadapi hukuman penjara puluhan tahun.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.