BANDA ACEH – Nama Agus Karokaro belakangan menjadi sorotan publik setelah aparat penegak hukum menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan bencana alam di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Agus Karokaro diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/12/2025) terkait pengelolaan dana bantuan sosial senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tahun anggaran 2024.
Sebelum menduduki posisi strategis di lingkungan Pemkab Samosir, Agus Karokaro sempat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Toba.
Kariernya berlanjut saat ia dilantik menjadi Kepala Dinas Sosial dan PMD Samosir pada Jumat (21/1/2022).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Samosir Vandiko Gultom dan diikuti oleh 13 pejabat eselon II lainnya yang turut menerima amanah jabatan baru.
Jika dihitung sejak pelantikan hingga penetapan sebagai tersangka, Agus Karokaro telah menjabat hampir empat tahun atau tepatnya selama 3 tahun 11 bulan sebagai Kepala Dinas Sosial dan PMD Samosir.
Laporan Harta Kekayaan
Sebagai penyelenggara negara, Agus Karokaro tercatat telah tiga kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Nilai kekayaan yang dilaporkan menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun. Berikut rinciannya:
28 Maret 2023: Rp58.665.234
31 Desember 2023: Rp123.652.247
31 Desember 2024: Rp223.395.525
Berdasarkan laporan terakhir tahun 2024, total harta kekayaan Agus Karokaro sebesar Rp223.395.525, dengan rincian utama berupa satu unit mobil Suzuki Sidekick tahun 1997 senilai Rp48,5 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp174.895.525.
Tidak tercatat kepemilikan tanah, bangunan, maupun utang.
Kronologi Dugaan Korupsi Dana Bencana
Kasus ini berawal dari penyaluran dana bantuan bencana alam sebesar Rp1,5 miliar dari Kementerian Sosial kepada Pemerintah Kabupaten Samosir pada 2024.
Dana tersebut dialokasikan untuk membantu 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian.
Dalam pelaksanaannya, Agus Karokaro diduga melakukan penyimpangan dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan.
Bantuan yang seharusnya diberikan secara tunai kepada penerima manfaat, justru dialihkan menjadi bantuan dalam bentuk barang.
Selain itu, tersangka juga menunjuk pihak ketiga, yakni BUMDes-MA Marsada Tahi, tanpa memperoleh persetujuan dari Kementerian Sosial.

























































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler