UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

KUHAP-KUHP Baru Mulai Berlaku, Amnesty: Yang Kritik Pemerintah Gampang Dikriminalisasi

BANDA ACEH – Direktur Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan berlaku besok, Jumat (2/1/2026), akan mempermudah kriminalisasi warga yang mengkritik pemerintah.

Dalam konteks ini adalah pasal-pasal pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, dan instansi pemerintahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Misalnya, KUHP pidana baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti Presiden, pejabat negara lainnya, maupun juga instansi-instansi negara lainnya,” kata Usman Hamid dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis (1/1/2026).

Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis Munir Said Thalib ini mengatakan, KUHAP baru juga memberikan kewenangan yang lebih luas kepada kepolisian.

Rusia Rilis Video “Bukti” Ukraina Incar Rumah Putin dengan Drone Berbahan Peledak Tinggi

Salah satunya adalah melakukan penahanan, penyitaan, tanpa perintah lembaga independen seperti pengadilan.

“Yang kedua, kita berada di tengah situasi bahwa tidak sedikit dari mereka yang berada di balik jeruji itu mengalami ketidakadilan,” kata Usman.

Berita Lainnya:
Viral Wanita Emas Hasnaeni Moein Diduga Disiksa dan Diperas Saat Mendekam di Rutan Pondok Bambu

Dalam konteks ini adalah para aktivis dan demonstran yang ditahan oleh polisi dalam aksi unjuk rasa Agustus 2025.

Dia menjelaskan, sudah berbagai upaya untuk menangguhkan dan membebaskan para aktivis dan para pengunjuk rasa. Namun, koalisi masyarakat sipil terus menemui titik buntu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Sampai kami berkesimpulan bahwa penangkapan ini bukanlah soal semata-mata kewenangan kebijakan kepolisian, melainkan kebijakan Politik dari pemerintahan hari ini untuk meredam kritik, meredam suara-suara kritis,” ucap Usman.

Aktivis HAM ini kemudian menilai, KUHAP dan KUHP baru akan memperburuk situasi dengan mengembalikan pasal anti kritik sebagai alat kontrol penguasa kepada para penyampai kritik.

“Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,” imbuh dia.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam konferensi pers tersebut yakni terkait kebebasan berpendapat di muka umum.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan, penyampaian pendapat melalui aksi demonstrasi pada KUHP yang lama, di Pasal 15 ada ancaman pidana kepada orang yang mengganggu aksi.

Berita Lainnya:
KPK Amankan Dokumen Penting Usai Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah

“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa dikena pidana,” kata Isnur.

Isnur mengatakan, pasal ini jelas memuat norma baru dan akan mempidanakan orang yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum, tanpa pemberitahuan atau izin aparat.

Sebab itu, Isnur meyakini pemberlakuan KUHP yang baru ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit.

Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang disahkan pada 2022 akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuan regulasi ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum pidana nasional. Begitu juga KUHAP yang disahkan pada Desember 2025.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website