UPDATE

NASIONAL

KUHAP-KUHP Baru Mulai Berlaku, Amnesty: Yang Kritik Pemerintah Gampang Dikriminalisasi

Isnur mengatakan, pasal ini jelas memuat norma baru dan akan mempidanakan orang yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum, tanpa pemberitahuan atau izin aparat.

Sebab itu, Isnur meyakini pemberlakuan KUHP yang baru ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit.

Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang disahkan pada 2022 akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuan regulasi ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum pidana nasional. Begitu juga KUHAP yang disahkan pada Desember 2025.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.