UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Madas Nusantara Polisikan DA’7: Tuduh Indosiar Jalankan Perjudian Berkedok Ajang Bakat

BANDA ACEH – Ormas Madas Nusantara meningkatkan tekanannya terhadap Indosiar dengan menempuh jalur hukum terkait dugaan praktik perjudian berkedok ajang pencarian bakat dalam program Dangdut Academy 7 (DA’7).

Tidak hanya pihak Indosiar, host dan dewan juri seperti Soimah dan Dewi Persik turut dilaporkan. Bahkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ikut diseret karena dianggap mandul dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Ketua Umum Madas Nusantara, KRH HM Jusuf Rizal, menyebut adanya dugaan persekongkolan dan pemufakatan jahat dalam sistem penjurian yang melibatkan Virtual Gift (VG) sebagai unsur perjudian. Menurutnya, kualitas peserta tidak lagi menjadi tolok ukur, melainkan besaran uang yang diberikan lewat fitur tersebut.

“KPI sudah mandul, buta, tuli, dan terkesan masuk angin. Kami tempuh jalur hukum karena program ini bukan lagi ajang kompetisi bakat, tapi perjudian terselubung, sarat kebohongan, kecurangan, dan penipuan,” tegas Jusuf Rizal saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (1/1/2026).

Berita Lainnya:
Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Ia mengungkap bahwa Madas Nusantara sebelumnya sudah berkirim surat ke Indosiar namun diabaikan. Aduan juga disampaikan ke KPI jauh sebelum publik beramai-ramai mengkritik, termasuk musisi Rhoma Irama, mantan juri Saiful Jamil dan Inul Daratista. Namun semua masukan tersebut tidak direspons.

Menurut Presiden LSM LIRA itu, masyarakat mulai geram karena DA’7 dinilai sudah kehilangan esensi kompetisi musik. Penonton mencurigai adanya rekayasa Virtual Gift, termasuk dugaan penggunaan nama-nama fiktif untuk mendongkrak nilai tertentu. Karena itu, Madas Nusantara meminta aparat penegak hukum melakukan digital forensik untuk mengungkap aliran dana VG dan peran manajemen Indosiar maupun juri.

Berita Lainnya:
ICW–KontraS Laporkan 43 Polisi ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan Rp26 Miliar, 29 Berpangkat Perwira!

Pelaporan dijadwalkan dilakukan awal Januari 2026 dengan jeratan pasal berlapis, meliputi UU ITE, penipuan, dan tindak kecurangan. Jusuf juga menyebut menerima informasi bahwa Raffi Ahmad diduga turut terlibat dalam pemberian Virtual Gift.

Sementara itu, Direktur Program Indosiar, Harsiwi Achmad, hingga kini belum memberikan klarifikasi meski pesan konfirmasi sudah dikirim. Ia hanya membantah isu bahwa Tasya, salah satu peserta, merupakan keponakannya.

Madas Nusantara menegaskan langkah hukum ini bukan sekadar kritik, tetapi upaya membersihkan industri hiburan dari praktik yang dianggap merusak moral dan menipu publik.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website