BANDA ACEH – Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Aceh terus menunjukkan perkembangan.
Berdasarkan data terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh, ribuan usulan telah mendapatkan persetujuan teknis.
Data yang diunggah BKN Aceh per 31 Desember 2025 pukul 16.00 WIB mencatat, Pemerintah Aceh mengajukan 6.360 usulan penetapan NIPPPK paruh waktu.
Dari jumlah tersebut, 6.294 usulan telah masuk ke BKN, sementara 1.148 usulan masih dalam proses verifikasi.
Sebanyak 4.626 usulan telah dinyatakan disetujui (ACC) pertek, sedangkan 520 usulan masih memerlukan perbaikan dokumen agar dapat diproses lebih lanjut.
Dalam laporan tersebut, tidak terdapat usulan dari Pemerintah Aceh yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Capaian ini menunjukkan sebagian besar pengusulan NIPPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Aceh telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan.
BKN Aceh mengimbau instansi terkait untuk segera melengkapi dokumen yang masih perlu perbaikan guna mempercepat penyelesaian seluruh usulan.




























































































