BANDA ACEH – Advokat Hermanto, S.H., dari Law Office Hermanto & Partners, resmi melayangkan somasi keras kepada Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar.
Langkah hukum ini diambil menyusul pernyataan Nasruddin di sejumlah media daring yang dianggap menyudutkan kredibilitas PT Marinda Utamakarya Subur terkait proyek pembangunan Jembatan Woyla.
Dalam surat somasi nomor 01/SK/H&P/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026 tersebut, Hermanto menegaskan bahwa pernyataan Nasruddin Bahar telah melampaui batas kritik objektif dan berpotensi merusak reputasi kliennya.
“Pernyataan tersebut membangun persepsi publik yang keliru terhadap PT Marinda. Padahal, secara hukum, pengerjaan Jembatan Woyla telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hermanto dalam keterangannya yang diterima HARIANACEH.co.id, Jumat dini hari (9/1/2026) di Banda Aceh.
Antara Kontrol Sosial dan Akurasi Data
Meskipun menghormati kebebasan berpendapat, Hermanto mengingatkan bahwa setiap informasi yang dilempar ke ruang publik, terutama melalui media elektronik, memiliki konsekuensi hukum.
Ia menekankan pentingnya prinsip verifikasi dan akurasi agar fungsi kontrol sosial tidak bergeser menjadi fitnah atau pencemaran nama baik.
“Kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, namun harus dibarengi dengan tanggung jawab. Informasi yang tidak akurat hanya akan merugikan iklim usaha dan kredibilitas profesional klien kami,” tambahnya.
Ultimatum 3×24 Jam
Melalui somasi tersebut, pihak kuasa hukum PT Marinda Utamakarya Subur menuntut tiga poin krusial kepada Nasruddin Bahar:
- Klarifikasi Tertulis: Memberikan penjelasan mendalam atas dasar pernyataan yang dimuat di media daring.
- Permohonan Maaf Terbuka: Jika terbukti pernyataan tersebut tanpa dasar fakta dan dokumen hukum yang sah, Nasruddin wajib meminta maaf melalui media yang sama.
- Penghentian Narasi: Menuntut agar pernyataan serupa yang merugikan kepentingan hukum PT Marinda tidak diulangi di masa depan.
Ancaman Jalur Pidana dan Perdata
Hermanto menutup narasinya dengan peringatan tegas. Jika dalam waktu 3×24 jam sejak surat diterima tidak ada itikad baik atau tanggapan dari Koordinator TTI, pihaknya tidak akan segan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Somasi ini adalah peringatan terakhir. Kami tidak bermaksud membungkam kontrol sosial, namun ini adalah upaya perlindungan hak hukum klien. Jika diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.































































































