UPDATE

Salam.life
HIBURAN
HIBURAN

Richard Lee Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Kesehatan

BANDA ACEH  – Dokter sekaligus influencer, Richard Lee hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026).

Ia hendak diperiksa perihal dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen.

Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz, 2 Desember 2024.

Aksi Kaninus 16

Pantauan Warta Kota, Richard Lee menumpangi mobil Toyota Alphard warna hitam dengan pelat nomor B 707 PHS.

Mobil itu masuk melewati palang yang menggunakan akses khusus di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Richard Lee lalu turun dari mobil tersebut tepat di depan pintu masuk gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ia tampak mengenakan kemeja panjang warna putih dan celana jeans biru.

Kehadirannya pun diduga untuk menghindari awak media yang telah menunggu di area gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Richard Lee langsung menuju ruang penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. 

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry menuturkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi seputar kasus tersebut usai Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait tindak pidana yang dipersangkakan, tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen,” ucap Ardila, Rabu.

Ia menuturkan bahwa Richard Lee kini diperiksa usai Doktif selaku pelapor sebelumnya dimintai keterangan.

“Doktif selaku pelapor sudah diperiksa,” tutur Ardila.

Sebelumnya, Dokter dan influencer, Richard Lee, siap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan Richard Lee akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan polisi. 

“Dia datang,” kata Reonald saat dikonfirmasi Rabu (7/1/2026).

Ditetapkan Tersangka

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Penetapan tersangka saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” kata Reonald.

Setelah penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan pertama pada Richard Lee pada 23 Desember 2025.

Namun, Richard Lee tak memenuhi panggilan dan menyampaikan akan hadir pada 7 Januari 2026.

image_print
1 2
Stories
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.