BANDA ACEH – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama artisBetrand Peto memasuki proses hukum. Perempuan berinisial ANW mengungkap kesaksiannya mengenai dugaan peristiwa yang terjadi di kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/9/2026) dini hari.
ANW melaporkan Betrand Peto ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Laporan tersebut dibuat pada 12 September 2026.
Dalam keterangannya kepada awak media melalui konferensi pers bersama kuasa hukumnya, ANW menceritakan kondisi yang menurut pengakuannya dialami saat berada di kelab malam tersebut.
Perlu ditegaskan, seluruh tudingan dalam perkara ini masih berupa dugaan dan merupakan keterangan dari pihak pelapor. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Awalnya Datang ke Kelab Malam Bersama Teman
Menurut kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, kliennya datang ke kelab malam tersebut bersama seorang rekannya berinisial D. Keduanya tidak rutin mendatangi tempat tersebut, tetapi sebelumnya sudah beberapa kali datang bersama teman-teman.
Pada malam kejadian, ANW kemudian berada di private room yang ditempati kelompok Betrand Peto.
Menurut Nathaniel, di dalam ruangan tersebut terdapat hampir 10 orang, termasuk waitress. Kelompok Betrand terdiri atas enam orang, yakni empat laki-laki dan dua perempuan.
Situasi kemudian berubah ketika D meninggalkan ruangan untuk pergi ke toilet.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, pada saat itulah ANW ditarik oleh Betrand Peto.
Mengaku Ditarik hingga ke Area Toilet
ANW kemudian mengungkap bagian paling serius dari kesaksiannya.
Dia mengaku ditarik menuju area toilet. Menurut pengakuannya, dugaan kekerasan seksual terjadi di sekitar pintu toilet tersebut.
“Ternyata di depan pintu toilet tersebut, saya dilecehin,” ujar ANW sambil menangis ketika menceritakan kejadian tersebut, Minggu (13/9/2026).
Kuasa hukum ANW menyebut kliennya mengaku mengalami pemaksaan dan kekerasan dalam peristiwa tersebut.
“Dia ditarik ke toilet, dipaksa untuk berhubungan badan, dan dilakukan kekerasan,” kata Nathaniel.
Namun, detail lebih jauh mengenai dugaan tindakan seksual tersebut tidak seluruhnya disampaikan kepada publik. Kuasa hukum menyatakan hal itu berkaitan dengan kondisi psikologis korban serta proses hukum yang sedang berjalan.
ANW Mengaku Melawan
Dalam keterangannya, ANW juga memberikan perlawanan ketika dugaan kekerasan tersebut terjadi. Pihak kuasa hukum menyatakan korban mengalami luka atau memar yang kemudian menjadi bagian dari bukti yang dibawa dalam proses pelaporan.































































































Beri Komentar